*Kalapas II A Jember Memberikan Remisi Sebanyak 640 Warga Binaan , Di Hari Raya Idul Fitri 1444 H.*

Reporter Media RCM JATIM 109 Views

*Mediarcm.com.Jawa Timur Nasional.* // *Kalapas Jember.* – Hari Raya Idul Fitri merupakan hari raya besar umat muslim untuk merayakan kemenangan untuk kembali ke hati yang suci bersih dan saling memaafkan. Di mana dari sebanyak total 996 Narapidana ada 640 warga binaan Lapas kelas II A Jember mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023. Surat Keputuan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diserahkan langsung oleh Kalapas Jember Hasan Basri usai pelaksanaan Sholat Ied di Masjid lingkungan Lapas Sabtu (22/4).
Screenshot 2023 04 22 20 59 06 79 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Dari keseluruhan warga binaan Lapas Jember yang mendapatkan remisi 2 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah habis atau mendapatkan RK II. Dan 1 orang remisi bebas tapi harus menjalani dulu subsider.
Screenshot 2023 04 22 20 57 41 46 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Dalam sambutan Kalapas Jember Hasan Basri dalam menyerahkan surat keputusan remisi menyampaikan ” Kami dari Lapas Jember mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H. Di dalam hari raya muslim, Tahun ini warga binaan kami mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 640 orang, dan 2’orang diantaranya bisa langsung bebas. Pemberian remisi karena bersifat khusus, remisi Idul Fitri hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.
Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama dua bulan dan paling pendek 15 hari. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan tersebut.
Screenshot 2023 04 22 20 54 55 10 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
Screenshot 2023 04 22 20 55 43 98 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” tutur Hasan

Hasan menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

- Advertisement -

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

Menurut Hasan, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.” Pungkas Hasan.

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di harapkan dapat di jadikan sebagai renungan dan menjadi motivasi untuk introspeksi menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.

*RED : IWAN & HUMAS LAPAS JEMBER.*
*( KABIRO : SOLIKIN ).*

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *