Kajian Yuridis Penanganan Stunting di Kabupaten Jepara Berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2023

#stunting #jepara #inaker

Reporter Media RCM JATENG 77 Views

Oleh : Djoko TP Inaker

Pendahuluan

Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting memberikan landasan strategis untuk mengurangi angka stunting melalui pendekatan intervensi spesifik dan sensitif. Perbup ini mencakup tujuh strategi utama yang seharusnya menjadi panduan dalam implementasi kebijakan daerah. Namun, permasalahan utama yang muncul adalah absennya rencana kerja (work plan) dan rencana aksi (action plan) dari dinas-dinas terkait yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan efektif kebijakan tersebut.

Permasalahan Yuridis yang Muncul

- Advertisement -

1. Tidak Memuat Rencana Kerja dan Rencana Aksi Dinas Terkait

Analisis Yuridis:

– Ketidakhadiran rencana kerja dan rencana aksi dari masing-masing dinas terkait menciptakan celah hukum dan administratif. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 7 Perpres No. 72 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pihak terkait untuk menyusun rencana aksi terintegrasi.

– Kurangnya panduan operasional membuat kebijakan dalam Perbup Jepara Nomor 40 Tahun 2023 sulit untuk diimplementasikan secara menyeluruh.

2. Minimnya Integrasi Multisektor dalam Perbup

Analisis Yuridis:

– Strategi seperti peningkatan akses air minum dan sanitasi, pemenuhan asupan gizi, serta penguatan pola asuh membutuhkan sinergi lintas sektor. Ketidakjelasan tanggung jawab antar-dinas dalam Perbup ini berpotensi menghambat pelaksanaan program.

3. Kurangnya Pengawasan dan Evaluasi yang Terstruktur

Analisis Yuridis:

– Tidak diatur mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

4. Keterbatasan Pemanfaatan Potensi Lokal

Analisis Yuridis:

– Strategi pemenuhan gizi dari sumber daya alam lokal, seperti perikanan dan hasil bumi, belum memiliki panduan operasional yang jelas. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakefektifan program, terutama dalam memanfaatkan keunggulan sumber daya daerah.

Baca Juga:  Petinggi Desa Mindahan Agus Heri Purwanto Mengapresiasi Pasar Murah oleh DKP Provinsi Jateng

5. Tidak Adanya Strategi Pendanaan yang Jelas

Analisis Yuridis:

– Perbup tidak memuat alokasi anggaran yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan strategi. Padahal, hal ini diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan anggaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Rekomendasi Penyempurnaan Perbup Nomor 40 Tahun 2023

1. Penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Aksi Dinas Terkait

– Setiap dinas terkait wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan rencana aksi yang spesifik dan terukur. Hal ini harus dimasukkan dalam lampiran Perbup untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.

2. Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

– Dibentuk tim pengawas independen yang bertugas untuk melakukan evaluasi triwulanan atas pelaksanaan strategi. Hasil evaluasi wajib dipublikasikan untuk menjamin transparansi.

3. Integrasi Multisektor yang Lebih Kuat

– Perbup perlu memuat tanggung jawab masing-masing dinas secara eksplisit, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Sosial, untuk mendukung pelaksanaan strategi.

4. Optimalisasi Pemanfaatan Potensi Lokal

– Strategi pemenuhan asupan gizi berbasis sumber daya lokal harus didukung dengan panduan pelaksanaan, seperti pengembangan program Gemarikan di Jepara.

5. Pengaturan Strategi Pendanaan yang Detail

– Alokasi anggaran harus dirinci dalam Perbup, mencakup pembagian dana untuk intervensi spesifik dan sensitif, serta program edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

6. Pelibatan Stakeholder Non-Pemerintah

– Perbup perlu mendorong keterlibatan sektor swasta, komunitas, dan akademisi dalam mendukung pelaksanaan program melalui kerja sama strategis berbasis tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Penutup

Penyempurnaan Perbup Nomor 40 Tahun 2023 menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi prevalensi stunting di Kabupaten Jepara. Penguatan regulasi melalui penyusunan rencana kerja dan rencana aksi, peningkatan pengawasan, serta integrasi multisektor akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung kebijakan ini. Langkah ini tidak hanya berorientasi pada penurunan angka stunting, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas program untuk generasi mendatang.

Baca Juga:  "Blunder" CSR Jepara: Pernyataan Asisten II Sekda yang Mengundang Tanda Tanya

Penulis adalah Waketum Inaker

Disclaimer

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *