MediaRCM| Aktivis senior Harimau Blambangan yang juga dikenal sebagai Don Yakuza Banyuwangi, Yunus Wahyudi, angkat bicara keras terkait sengketa lahan milik H. Didik Black yang diklaim sebagai aset Desa Segobang.
Banyuwangi, 10 April 2026
Menurutnya, sangat disayangkan apabila pemerintah desa yang seharusnya hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, justru terkesan mengabaikan fungsi serta tugas utamanya tersebut.
“Yunus Wahyudi menilai bahwa pihak desa melalui Kepala Desa yang saat ini menjabat telah melakukan tindakan penyerobotan tanah milik H. Didik Black.
Padahal, kepemilikan lahan tersebut sudah sangat jelas, di mana H. Didik Black telah membelinya dari H. Ajin sejak tahun 1990.
Berdasarkan hasil koordinasi awal antara H. Didik dengan pihak desa, Kepala Desa menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik desa hasil dari proses tukar guling dengan masyarakat. Bahkan, selama bertahun-tahun pula, pihak desa mengaku rutin membayarkan pajak atas aset tersebut.
Ironisnya, kini tanah tersebut justru diklaim sebagai aset desa dan telah didirikan bangunan permanen berupa Kantor Koperasi Merah Putih (KMP) tanpa adanya izin maupun persetujuan dari pemilik sah.
Lebih jauh, berdasarkan data Kerawangan dan Letter C, lahan tersebut bukan merupakan aset tanah desa maupun tanah ganjaran yang berasal dari Desa Segobang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa menguasai tanah tersebut hanya atas dasar peralihan dari warga dan pembayaran SPPT oleh desa.
“Pernyataan Kades sangat tidak mendasar dan menyesatkan,” tegas Yunus.
Bahkan, berdasarkan kesaksian para warga sekitar, lokasi tersebut memang diketahui sebagai milik H. Didik yang dulunya difungsikan sebagai lapangan sepak bola.
Tim Redaksi



