Jumadi Ketua DPD PW – MOI Bengkalis Dorong Komitmen PJ kepala Desa Palkun Dan Ketua BPD Desak Pertanggung Jawaban Direktur BumDes Desa Palkun Proses Secara Hukum*

Reporter Redaksi 514 Views

Bengkalis, Media RCM.com – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana pengelolaan BumDes Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Usman,”Direktur BumDes Desa Palkun diduga kuat adanya penyelewengan Anggaran Modal BUMDes Sejahtera Bersama, selama lima Tahun terakhir termasuk Anggaran (2023 / 2025 ).

Ketika ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Palkun mempertanyakan
anggaran tersebut, Direktur BumDes (Usman ) memilih bungkam.

Namun, disisi lain meski dana tersebut sudah masuk ke rekening Direktur BumDes desa Palkun, namun tidak dicairkan, ungkap Tarmizi PJ kepala desa palkun saat di konfirmasi oleh ketua DPD pw- moi kabupaten Bengkalis melalui jaringan seluler pribadinya.

Pj kepala desa palkun mengatakan, “Ada sebesar Rp 163.000.000.( seratus enam puluh tiga juta rupiah ) telah kita salurkan ke rekening BUMDES, Namun belum bisa kita cairkan berhubung ada beberapa hal berhubung kita akan adakan uji kelayakan bersama tim di desa dan saat ini dalam proses penerimaan pengelola pengurus BUMDES yang baru melalui penjaringan,” tambahnya Tarmizi PJ kepala desa.

- Advertisement -

Hasil Informasi ini berawal diperoleh dari masyarakat Desa Palkun pada Minggu ( 11/1/2026) jam 16:30 wib. yang meminta Identitasnya disembunyikan.

Dugaan ini semakin menguat ketika beberapa temuan yang di sampaikan Oleh Sulaiman ketua BPD Kepada Ketua DPD PW MOI Kabupaten, Bengkalis, Jumadi. Di antaranya:

1. Direktur Bundes tidak menghadiri undangan rapat pada Rabu 7 Januari pukul 13.00 wib bertempat di gedung balai pelatihan desa palkun tema evaluasi kinerja BUMDES Tahun Anggaran 2025.

2. Dan di samping itu Belum menyerahkan aset seperti satu unit mobil L. 300 kepada pemerintahan desa secara resmi .

3. Belum ada menyerahkan aset BumDes Sejahtera Bersama, “juga belum memberikan berita acara laporan penggunaan anggaran dari tahun (2023/2025) kemanakah anggaran tersebut ketika ketua BPD (sulaiman) mempertanyakan. Kepada Direktur Bundes (usman) sehingga tidak ada alasan hukum bagi Direktur BumDes sejahtera bersama didesa palkun untuk tidak memberikan hasil pertanggung jawaban terkait anggaran dan aset yang diminta oleh ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa palkun.

Karena mengingat banyaknya persoalan yang belum ada pertanggung jawaban direktur BUMDES di desa palkun akan kita panggil kembali nanti pada hari Senin ujar ketua BPD desa palkun
guna mempertanyakan terkait aset dan keuangan yang di kelola selama ini seperti , LPG , brilink BRI , USP, belum lagi termasuk program ketahanan pangan yang di kelola semua itu melalui BUMDES sejahtera bersama’ jangan sampai menjadi sejahtera pribadi .

Kemudian, “Pejabat (PJ) Kepala Desa Palkun mengatakan, Tindakan menahan penyertaan laporan aset desa yang dipinta oleh Derektur BUMDes tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melawan hukum ungkap Pj:Kepala Desa Palkun.

Sebagai mana dibunyikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama Pasal 26 tentang kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan BUMDes.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kegiatan yang sudah dianggarkan tidak boleh dihambat.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMDes bersifat mengikat setelah ditetapkan dalam APBDes.

Bahkan berpotensi masuk kategori administrasi dan penyalah gunaan wewenang sesuai UU Pelayanan Publik.

Jumadi, ” Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Bengkalis, mengecam keras dugaan tindakan semena-mena Direktur BumDes Desa Palkun kecamatan, Bengkalis

“Kalau benar Direktur BUMDes sengaja menahan atau tidak memberi laporan aset desa yang dipinta oleh Ketua BPD Desa Palkun, bermakna itu jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh dipermainkan karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun.”

Hal ini kita harapkan agar pihak kejaksaan segera memeriksa bahwa tindakan menahan anggaran yang telah sah dan mengikat merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola ke uangan BUMDES serta pendapatan anggaran daerah ( PAD ) serta merupakan aset bagi pemerintahan desa.

“Direktur BumDes bukan raja yang bisa semaunya mengatur anggaran. Ada aturan jelas, ada mekanisme jelas. Kalau ditahan karena alasan pribadi, itu bukan hanya melanggar Etik jabatan tapi juga, berpotensi Dugaan Korupsi, ” selain itu juga ketua BPD desa palkun mengungkap bahwa tabung gas LPG milik BUMDES ada sejumlah 532 tabung pertanyaan mengapa menjadi 205 tabung yang di sampai oleh Usman selaku direktur BUMDES yang tiba – tiba mengajukan permohonan pengunduran diri nya sebagai direktur BUMDES desa palkun yang belum dapat disahkan oleh PJ kepala desa.

Bersambung. **( Korwil )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *