mediaRCM | Jepara – Selasa 24 Desember 2024.
Oleh Sriyanto ODGJ Unity Jepara
Belajar dari Sleman: evaluasi kesiapan Jepara dalam program makan siang bergizi gratis dan evaluasi terhadap program makan siang bergizi gratis berdasarkan artikel Ketua DPRD studi banding program makan siang bergizi gratis di DPRD Sleman dapat dilakukan dari berbagai aspek, yaitu payung hukum, juklak/juknis, dan analisis pelaksanaan.
Evaluasi terhadap program makan siang bergizi gratis berdasarkan artikel di atas dapat dilakukan dari berbagai aspek, yaitu payung hukum, juklak/juknis, dan analisis pelaksanaan. Berikut ulasannya:
1. Payung Hukum dan Regulasi
Payung hukum untuk program makan bergizi gratis di tingkat pusat dan daerah harus merujuk pada beberapa regulasi berikut:
Peraturan Presiden: Program makan bergizi dapat disinergikan dengan visi nasional, seperti RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) terkait peningkatan kualitas SDM.
Peraturan Pemerintah: Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa program ini sesuai dengan PP tentang pengelolaan keuangan daerah dan tanggung jawab dalam pemenuhan hak dasar, termasuk pangan dan gizi untuk anak-anak.
Peraturan Daerah (Perda): Harus ada pengesahan alokasi anggaran di APBD untuk memastikan kelangsungan program makan bergizi gratis. Seperti yang dilakukan oleh Sleman, alokasi 9% dari PAD menjadi langkah konkret dengan landasan legalitas dalam APBD 2025.
2. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)
Juklak dan juknis sangat penting untuk memberikan panduan operasional dalam pelaksanaan program, meliputi:
Kriteria penerima manfaat: Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Sleman menjadi fokus uji coba. Jepara perlu menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Standar gizi: Mengacu pada standar kebutuhan gizi nasional, sehingga makanan yang diberikan sesuai dengan pedoman kesehatan.
Pengelolaan anggaran: Pengelolaan dana harus transparan, akuntabel, dan didukung dengan audit rutin.
Sumber dana tambahan: Sleman mendapat dukungan swasta dari SGM dan IFSR. Jepara dapat meniru langkah ini melalui kerja sama dengan pihak swasta lokal.
Evaluasi dan monitoring: Juklak/juknis harus mencakup mekanisme pemantauan keberlanjutan dan dampak program terhadap kesehatan anak-anak.
3. Analisis Program Makan Siang Berdasarkan Artikel Studi Bandeng
Kelebihan:
1. Benchmarking: Jepara memilih Sleman sebagai contoh karena persiapan anggaran dan uji coba di sana sudah matang. Langkah ini efektif untuk mempelajari kendala dan solusi.
2. Komitmen DPRD Jepara: Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menunjukkan inisiatif kuat dalam mendukung implementasi program ini dengan visi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas SDM.
3. Dukungan APBD: Sleman sudah mengalokasikan 9% PAD, memberikan gambaran bahwa program semacam ini membutuhkan komitmen finansial yang signifikan.
Kekurangan:
1. Ketergantungan pada Arahan Pusat: Meski Sleman sudah siap secara anggaran dan uji coba, pelaksanaan penuh masih bergantung pada petunjuk teknis pusat. Ini menunjukkan potensi keterlambatan implementasi di Jepara.
2. Kurangnya Detail Pelaksanaan Lokal: Jepara belum memberikan gambaran bagaimana program akan disesuaikan dengan kondisi lokal, baik dari segi anggaran maupun dukungan teknis.
3. Belum Ada Dukungan Swasta: Berbeda dengan Sleman, Jepara belum menunjukkan langkah untuk menggandeng mitra swasta yang dapat memperkuat program.
Rekomendasi untuk Jepara
1. Penyusunan Perda atau Perbup: Segera susun regulasi lokal untuk mendukung penganggaran dan pelaksanaan program.
2. Kerja Sama Swasta: Libatkan mitra swasta seperti perusahaan makanan atau produsen susu lokal untuk mendukung uji coba dan pelaksanaan.
3. Penyusunan Juklak/Juknis Lokal: Adopsi juklak/juknis Sleman dengan menyesuaikan kebutuhan Jepara, termasuk standar menu, logistik, dan monitoring.
4. Pilot Project: Lakukan uji coba di beberapa sekolah sebelum pelaksanaan penuh, sebagaimana yang dilakukan di Sleman dengan 2.000 siswa.
5. Sosialisasi: Pastikan masyarakat dan pihak sekolah memahami manfaat dan mekanisme program agar implementasi berjalan lancar.
Program makan siang bergizi gratis adalah langkah strategis untuk mendukung regenerasi SDM berkualitas. Studi banding ke Sleman memberikan banyak pelajaran, namun Jepara harus segera mengambil langkah konkret untuk menyusun regulasi, mengalokasikan anggaran, dan melibatkan pihak swasta agar program ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terealisasi.