Jakarta,mediarcm.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar Rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada Senin 23 Desember 2024 di Aula Sasana Pradata. Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Adapun pencegahan korupsi menjadi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan menciptakan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC). Melalui pembentukan Desk Koordinasi, berbagai sektor seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara menjadi fokus utama untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya.
Desk Koordinasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna sebagai Ketua Pelaksana, dengan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keanggotaan desk melibatkan tujuh kementerian koordinator serta berbagai unsur, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Struktur organisasi dari Desk Pencegahan Korupsi terbagi dalam empat kelompok kerja (Pokja) yakni:
1. Pokja Pengadaan Barang dan Jasa
Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, BPKP, LKPP dan APIP Kementerian/Lembaga.
2. Pokja Penerimaan Negara
Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.
3. Pokja Perizinan
Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.
4. Pokja Lembaga Jasa Keuangan
Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, OJK, PPATK, APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.
Tugas utama dari Pokja tersebut adalah sebagai berikut:
* Menginventarisasi dan melakukan analisis kegiatan Pembangunan yang berpotensi rawan korupsi;
* Mengusulkan rekomendasi atas temuan potensi rawan korupsi pada kegiatan pembangunan;
* Mengawasi implementasi rekomendasi perbaikan tata kelola;
* Menerima dan menganalisis laporan masyarakat terkait potensi tindak pidana korupsi;
* Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Tim Pelaksana;
* Melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.
Rapat kerja ini pada pokoknya membahas beberapa hal meliputi penyusunan mekanisme kerja dan komunikasi, menentukan target dari setiap prioritas Pokja, menentukan prioritas perbaikan tata Kelola dan mekanisme pelaporan.
Melalui rapat ini, diharapkan terwujud mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan. Selain itu, hasil identifikasi dan rekomendasi perbaikan akan diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. (K.3.3.1)
(S.Bahri)
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.