IKAHI Dorong Penguatan Advokasi Hakim Guna Menjaga Independensi Hakim

Reporter Media RCM Banten 18 Views

 

Jakarta,mediarcm.com

Menyambut Hari Ulang Tahun Ikatan Keluarga Hakim Indonesia (IKAHI-72 Thn ), pengurus pusat organisasi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat porsi advokasi hakim dalam mendukung independensi dan integritas para hakim di seluruh Indonesia, Kamis 10 April 2025

Dr Djuyamto SH MH selaku Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI ) mengungkapkan bahwa organisasi IKAHI perlu terus menjaga soliditas internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari luar maupun dari dalam tubuh institusi peradilan itu sendiri.

- Advertisement -

“Soliditas dalam tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari soliditas itulah kekuatan organisasi terbentuk, dan dari situ pula kita bisa maju bersama menghadapi berbagai tantangan yang ada,” ujar Dr. Djuyamto SH.,MH yang disampaikan kepada Ketum FORSIMEMA-RI, Kamis (10/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa saat ini banyak hakim di berbagai daerah menghadapi berbagai permasalahan yang dapat mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugas yudisial. Permasalahan tersebut dapat bersumber dari gangguan eksternal seperti intervensi pihak luar, maupun dari internal lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, IKAHI melalui Bidang Advokasi Hakim merasa perlu segera memiliki SOP atau panduan kerja advokasi hakim yang jelas dan sah secara organisasi.

“Saat ini kami sebenarnya sudah menyusun draft SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait advokasi hakim. Namun sayangnya, sampai saat ini SOP tersebut belum difinalisasi dan disahkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAHI). Harapan kami, tahun ini SOP itu dapat segera dibahas dan ditetapkan, agar setiap langkah advokasi hakim yang dilakukan memiliki dasar dan acuan yang jelas ,” kata Pak Djuyamto yang biasa disapa Pak Djoe.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memberikan ruang dan akses yang cukup bagi para pencari keadilan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, penyampaian keberatan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan cara yang menyerang secara pribadi ( pembunuhan karakter hakim ) atau di luar koridor hukum.

“Kalau merasa putusan di pengadilan negeri tidak adil, tempuh saja upaya hukum yang tersedia. Misalnya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jika ada indikasi pelanggaran etik atau tindakan tercela dari hakim, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung melalui jalur pengawasan ( BAWAS ) atau ke Komisi Yudisial,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menyampaikan keberatan melalui media sosial dengan cara yang menyerang pribadi hakim atau institusi peradilan secara tidak proporsional. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan etika berdemokrasi dan dapat merusak wibawa lembaga peradilan.

“Yang tidak boleh adalah menyampaikan keberatan melalui media sosial yang isinya menyerang pribadi hakim, apalagi jika disampaikan dengan cara-cara tidak etis. Itu justru bisa memperkeruh suasana dan menciptakan opini yang menyesatkan publik. Kita pernah lihat kasus serupa terjadi di salah satu pengadilan di Jakarta Utara yang menyita perhatian. Itu adalah contoh penyampaian keberatan yang keliru,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang menaungi para hakim dan keluarganya, IKAHI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi integritas profesi hakim dari segala bentuk gangguan. Namun, perlindungan itu harus dilakukan dalam kerangka aturan yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Saya percaya bahwa dengan adanya SOP resmi untuk bidang advokasi hakim, kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia. Ini penting, karena banyak dari mereka yang sebenarnya butuh support ketika menghadapi permasalhan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Dr Djuyamto SH MH berharap bahwa melalui penguatan program advokasi hakim dan kesadaran hukum di masyarakat, tercipta sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan berwibawa. Penegakan hukum yang bermartabat hanya bisa terwujud jika semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat umum, bersama-sama menjunjung tinggi etika dan proses hukum yang benar.

Red

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *