PEKALONGAN KOTA, MEDIA RCM -Jum’at (24/6/2023) Polres Pekalongan kota menggelar pres rilis beberapa kasus tindak pidana, yang di antaranya kasus penipuan dan penggelapan. Seorang Ibu muda yang berinisial DF beralamat di Kelurahan Pring Rejo Jl. H. Ahmad Dahlan Gg. 3 No. 18 rt. 01 rw. 6 Kec. Pekalongan Barat kota Pekalongan, dengan dalih bisa menyembuhkan berbagai penyakit, pelaku nekat menipu korban hingga ratusan juta.
AKP Sumaryono S.H. M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota memaparkan bahwa, kejadian ini berawal dari laporan korban penipuan pada bulan Juli yang berangsur-angsur hingga bukan September 2022, dari laporan tersebut pihak Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan terus gelar perkara Dan penyelidikan yang kemudian mengamankan pelaku ke Polres di jadikan tersangka tindak pidana penipuan yang berdalih pengobatan.
Selanjutnya Kasatreskrim menerangkan, bermula seorang Ibu bersama anaknya datang ke rumah pelaku dengan tujuan minta tolong guna pengobatan anaknya. Pelaku menerima dan melakukan pengobatan, namun sudah beberapa bulan lamanya dari pengobatan atau penyembuhan tbersebut tidak kunjung sembuh atau tanda-tanda perubahan pada anaknya. Padahal korban sudah banyak mengeluarkan biaya melalui transfer dan kontan kepada pelaku hingga 140.000.000 ( Seratus empat puluh juta ) tetapi tidak membuahkan hasil apa-apa. Akhirnya korban melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, Ungkap Kasatreskrim.
Selanjutnya, pengakuan pelaku kepada awak media bahwa, Pelaku mengakui jika dirinya melakukan pengobatan tersebut menggantikan posisi Bapaknya, padahal ia sendiri bertugas hanya menerima tamu yang akan berobat kepada Bapaknya. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit, maka pada kesempatan itu pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang hingga ratusan juta untuk membeli syarat-syarat untuk tirakatan
(Rohman)