Heboh PDIP Usung Haji Beky Wakil Bupati Blitar dipasangkan Dengan Rijanto Sebagai Bupati Blitar

Reporter Media RCM Blitar 269 Views

Blitar.MediaRCM.com — Heboh pemberitaan melalui media online pada Selasa (30/07/2024) terkait calon yang diusung oleh PDIP turun kepada Drs. Rijanto dan H. Beky menuai pertanyaan.

Pasalnya H. Beky tidak melakukan pengambilan formulir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar, akan tetapi PDIP mengusung orang yang dikenal sebagai crazy richnya Blitar .

- Advertisement -

Dari hal tersebut, Drs. Teguh Triwiyono SH MH. dan Weppy Susetiyo SH MH. selaku Pengamat Politik Akademisi memberikan tanggapan.

Kalau menurut saya sah-sah saja, karena di dalam politik ada trik dan intrik, itu pasti ada aktornya karena background pak Beky bukanlah orang politik dan itu merupakan salah satu strategi dari parpol“, tanggap Weppy.

” Dari pemberitaan tersebut secara faktual untuk rekom belum resmi turun“, tegas Teguh.

Dilansir dari pemberitaan blitar.bawaslu.go.id – Bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran minimal di Kabupaten Blitar, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 911 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dallam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

“Terkait dengan pemenuhan syarat ini, juga menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah.

Terkait dengan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 merujuk kepada aturan yang ada, maka harus sebesar 7.5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 956.873 pemilih. Dan dengan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Blitar

“Syarat minimal dukungan sebanyak 71. 766 serta persebaran minimal ada di 12 kecamatan di Kabupaten Blitar,” jelas Nikmatus Sholihah yang juga koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini.(Team)

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *