PEKALONGAN – MEDIA RCM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali-Juana Provinsi Jawa Tengah, menggelar pertemuan klarifikasi sekaligus upaya penyelesaian lahan yang disengketakan oleh warga ( pemegang SHM ; Subhan ) yang terdampak proyek pengendalian banjir rob sungai kali Loji -Banger Paket II. STA 700. Lokasi tanahnya berada di wilayah Desa Denasri Kulon Kec/Kab Batang
Acara dilaksanakan di Aula rapat gedung direksi keet BBWS Pamali Juana, proyek penggulangan rob kali loji-bager. Jalan Truntum. Kota Pekalongan. Kamis, 4 Mei 2023.
Pimpinan acara, ketua tim tehnis proyek sungai dan Pantai seksi II BBWS Pamali-Juana, Agus Priyanto, mempertemukan kepala BBWS pamali Juana, PPK sungai dan pantai II, Kepala Bapeda kabupaten Batang, kadin Pusdataru kabupaten Batang, Camat Batang, dan kades Denasri Kulon dengan H Subhan sebagai pemilik lahan yang didampingi YLBH dan LSM Trinusa DPD Jawa Tengah
Kesempatan tersebut turut hadir pula Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Jateng yang diwakili kasie intelegent, telah memberikan padangan hukum (legal standing) berkaitan dengan pembebasan lahan yang terdampak pembangunan proyek tersebut, Selain itu hadir pula PPK beserta tim Pengadaan tanah BBWS yang diharapkan dapat memberikan masukkan yang sesuai dengan prosedur tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Kepentingan klarifikasi juga mengundang BPN (Badan Pertanahan Nasional ) kabupaten Batang, untuk dapat memberikan kepastian pemetaan lokasi yang sebenarnya Sehingga kejelasan tanah yang disengketakan dapat dilakukan pembebasan kepemilikannya agar bisa digunakan sebagai kepentingan umum.
Acara diawali dengan penyampaian kronologi histori awal perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang menggunakan lahan warga, yang kebetulan berdekatan dengan pantai. Hal ini disampaikan tim tehnis BBWS, Nafis
PPK Sungai dan pantai II BBWS pamali- Juana berasumsi bahwa tanah diantara sepadan pantai adalah dalam kewenangan negara, dalam hal ini diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Bapeda Kabupaten Batang bahwa Pemkab tidak menguasai lokasi sepadan yang di gunakan untuk proyek strategis nasional.
Akan tetapi, seiring proyek berjalan pemahaman itu muncul adanya aduan dari warga yang terdampak proyek , karena dengan dikuatkan bukti sertifikat lahan tersebut, yang belakangan diakui pemiliknya yakni, SHM Subhan. Bahwa lahan tersebut terdampak abrasi sepanjang 25 meter, dan permukaan tanah yang dimaksud masih nampak dipermukaan. Oleh karena itu sang pemilik meminta untuk diganti / dibebaskan kepemlikan lahan dengan dibayar secepatnya guna memperlancar kegiatan proyek tersebut.
Menanggapi kronologi itu, Asisten Intelegent Kejati
Provinsi Jawa Tengah, Doni Cahyono menuturkan proses pembebasan lahan proyek strategis nasional harus dibebaskan dan dibayarkan yang berasaskan keadilan, dimana lahan warga terdampak proyek tersebut . Dan pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan harus memenuhi mekanisme perundangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dan terkait permasalahan lahan dibawah 5 Ha dapat dilakukan dengan pola pengadaan tanah secara swakelola oleh BBWS. Terangnya.
Sejalan dengan PPK Pengadaan lahan BBWS Pamali-Juana , Ika. Menjelaskan ” Menurut peraturannya, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sebelum proyek berjalan. Akan tetapi bila pengadaan tanah ini dilaksanakan ditengah proses pembangunan, tentu kami membutuhkan rekomendasi dari Kejati untuk legal standing pelaksanaan pembebasa lahannya ” jelas Ika
Dari uraian pandangan dari beberapa institusi yang berkaitan dengan proyek nasional ini, BBWS Pamali Juana sebagai penyelenggara klarifikasi menuturkan bahwa langkah awal akan dilakukan legal standing oleh Kejati, selanjutnya pemetaan, diteruskan dengan pembebasan lahan melalui dana kementrian PU di anggaran tahun 2024.
Menanggapi berbagi pandangan dari penjelan diatas, kuasa hukum pemilik lahan Subhan, Didik Pramono SH, bersikeras untuk segera dibayarkan ganti rugi lahan tersebut. Dirinya beranggapan semestinya
Rencana pengadaan tanah dilakukan sebelum proyek dilaksanakan, dan tentunya anggaran untuk pembebasan lahan milik warga yang terdampak tersebut sebetulnya sudah ada dan dimasukkan Rencana Anggaran Belanja lebih awal , hanya saja proses ini seakan akan dibuat berbelit-belit.” Katanya
Ditambahkan, reaksi kami beserta LSM TRINUSA DPD Jawa Tengah tetap menutup portal akses jalan proyek yang masuk di lahan SHM Subhan belum bisa dibuka sebelum dilakukan pembayaran.Kami bukannya ingin mengganggu pelaksanaan pembangunan proyek tersebut namun langkah kami hanya benar benar untuk mencari keadilan yang sebenarnya.
Atas reaksi itu, kepala pengawas tehnis proyek sungai pantai II BBWS Pamali-Juana, Agus Priyanto menuturkan
Kami selalu terbuka terhadap keluhan maupun koreksi dari masyarakat. Dan terkait dengan pertemuan klarifikasi ini, keterangan dan pendapat akan kami sampaikan ke kementrian. ( Dimas )