MEDIARCM_TASIKMALAYA.Salah seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Tasikmalaya. Sudah puluhan tahun mengabdi namun dinyatakan sakit jiwa oleh oknum kepala sekolah.
Guru SDN berinisial ( IN ) di ini tidak diberikan jam mengajar selama hampir 1,5 tahun alias non job dan digantikan dengan guru honorer.
Dari tindakan tersebut, guru ini tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, meskipun sang Kepala Sekolah menjanjikan hak guru ( IN )akan cair.
Alasan tersebut terbantahkan oleh hasil rekap medis dari salah satu Rumah Sakit Swasta besar di kota Tasikmalaya,” tegas Aziz sapaan akrabnya ini.
Kini guru tersebut menempuh jalan hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap apa yang dialaminya, bahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya pun ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi wartawan, Abdulloh Aziz, SH selaku Penasehat Hukum guru ( IN ) membenarkan kejadian tersebut, bahkan mediasi yang terjadi beberapa kali belum mendapatkan hasil kesepakatan, sehingga kemungkinan mediasi akan berlanjut ke persidangan.
Adapun lanjutnya, untuk Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya juga benar adanya ikut menjadi tergugat, karena analisanya sebagai Penasehat Hukum, peran dari dinas terkait permasalahan klien kami sejauh ini kurang begitu sesuai dengan fungsi dinas itu sendiri.
“Fungsi Disdik, Kabid, Forum dan K3S tidak ada dan tidak tegas dalam penyelesaian. Apa yang dilakukan Disdik, Kabid, Ketua forum dan K3S tidak menujukan marwah disdik dalam dunia pendidikan sebagai salah panutan bagi masyarakat,” tegas Aziz.
Saat di konpirmasi sama awak media H .Cecep Susilawan SPd, MM KABID (PGTK) Dinas Pendidikan Kota diruang kerjanya membenarkan kasus yang dialami guru inisial ( IN )seraya mengatakan jika Dinas ikut tergugat.
“Terkait permasalahan Inisial “IN” memang benar dan permaslahan ini sudah lama bergulir, sebelum sampai ke Pengadilan Negeri,” terang Cecep, Selasa (05/09/2023). (A GUNAWAN)