Gudang Miras Bertempatan Didesa Ringenpitu Kecamatan Kedungwaru Digerpek Kepolisian Poleres Tulungagung

Reporter Iwan Yuliantoro 275 Views

Tulungagung,-MediaRCM.com

Gudang miras yang berada di desa ringenpitu kecamatan kedungwaru kini digrebek oleh kepolisian polres Tulungagung pemiliknya ternyata dari tetangga desa yang bersebelahan dari bertempat desa tersebut,
pada hari sabtu 8/11/25.
Pemilik gudang yang berinisial ( NG ) mengngaku memilik ijin penjualan miras secara pertandatang dari kementrian dari aturan jual miras yang mengandung berakhol melebih,i dari 17%.

Penjualan miras diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang (UU) KUHP baru (Pasal 424 tentang menjual kepada orang mabuk) dan peraturan daerah (Perda) yang mungkin memiliki ketentuan izin dan sanksi spesifik. Selain itu, Permendag No. 25 Tahun 2019 mengatur penjualan miras agar hanya dapat dilakukan di tempat seperti hotel, restoran, dan bar berizin.

Berdarakan Istilah penjualan miras dimanapun tidak ada izinya apalagi penjualan secara online dimanapu penjualan miras larangan negara dan bisa merusak generasi anak bangsa remaja dan dewasa muda sangat rentan terhadap dampak negatif alkohol apa lagi melebih 0,5℅ dan penjualan miras ini melebihi dari 17℅ yang dapat mengganggu perkembangan otak, pendidikan, dan masa depan mereka.(team)

- Advertisement -
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *