GRIB JAYA Konsultasikan Polemik RSJ Pujon ke DPRD Kabupaten Malang

Reporter Media RCM JATIM 48 Views

Jawa Timur,Media RCM–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Malang melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Malang terkait polemik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Pujon yang diketahui beroperasi tanpa legalitas resmi.

Konsultasi ini berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, hadir bersama pengurus inti, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos.

Dalam pertemuan tersebut, Damanhury menyampaikan bahwa GRIB JAYA Kabupaten Malang memandang serius keberadaan RSJ ilegal di Pujon karena menyangkut pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta kepastian hukum. Ia menegaskan, organisasi yang dipimpinnya siap melakukan advokasi bersama masyarakat agar permasalahan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

- Advertisement -

“RSJ yang beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. GRIB JAYA hadir untuk memastikan ada langkah tegas dan solusi yang berpihak kepada rakyat,” tegas Damanhury Jab.

Selain fokus pada persoalan RSJ Pujon, GRIB JAYA Kabupaten Malang juga memaparkan beberapa hasil advokasi dan aksi sosial yang telah dijalankan dalam kurun waktu terakhir.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos., menyatakan bahwa DPRD siap menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme kelembagaan, sekaligus membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Partisipasi Ormas seperti yang dilkukan GRIB JAYA sangat penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong kebijakan publik yang transparan serta akuntabel,” ujar ketua DPRD Kabupaten Malang yang juga merupakan penasehat DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang ini.

Konsultasi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara GRIB JAYA dan DPRD Kabupaten Malang dalam memastikan penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas”(ijab/cepres)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *