Brebes,mediarcm.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPD GNPK-RI) Brebes didampingi pimpinan medialsmsanranews mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Brebes pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga melibatkan lima kepala desa di wilayah Brebes. Kelima kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Kedunguter, Padasugih, Kaliwlingi, Klampok, dan Pengabean.
Menurut laporan yang disampaikan oleh GNPK-RI Brebes, dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ketua DPD GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara bervariasi, mulai dari Rp4 miliar, Rp400 juta, Rp800 juta, hingga lebih dari Rp1 miliar per desa.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dan merugikan pembangunan di desa-desa tersebut,” ujar Budi Prabowo dalam keterangannya didampingi Agung, pimpinan media SANRA di depan Kantor Kejaksaan Negeri Brebes.
GNPK-RI Brebes mendesak pihak Kejaksaan Negeri Brebes untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Brebes dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” tambah Budi Prabowo.(***)
Red