GIMNI akan Berikan Bantuan Fasilitasi Anggota Permindo
jakarta,-Mediarcm.com
Untuk Mencegah Kelangkaan minyak goreng di Indonesia, terkhusus menjelang Hari Raya Idul Fitri , PERMINDO meminta perhatian dari GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) Agar Ketersediaan minyak goreng di berbagai warung masyarakat dalam bentuk Kios Pangan Nasional Anggota PERMINDO.
Ketua PERMINDO, Joel Sinaga ” Berpendapat Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia”. Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang besar. Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya Ucap Joel Saat Berkunjung Ke Kantor Pusat GIMNI di Jakarta, Rabu 05/03/25.
Dalam Pertemuan tersebut Ketua PERMINDO disambut Baik Oleh Bapak Sahat Sinaga, bertindak selaku Direktur Eksekutif GIMNI. Dalam Pertemuan tersebut Joel , menyampaikan bahwa banyak anggota PERMINDO sebagai Repaker kesulitan mendapatkan DMO, Dalam pertemuan tersebut Joel Memohon Agar GIMNI memfasilitasi anggota PERMINDO agar mendapatkan DMO.
Dalam Kesempatan yang sama, Sahat Sinaga Menyampaikan Ke awak Media, “Melihat situasi pasar sekarang banyak terhambat tidak jelas, Pertama Karena Mesin dari pada Anggota-anggota GIMNI ( Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) selaku produsen itu masih belum cukup, Maka GIMNI merasa perlu bekerja sama dengan para Repaker-repaker, tak terkecuali anggota PERMINDO, ujar Sahat.
Supaya para Repaker-repaker langsung dapat memproduksi Merek “Minyakkita” Sahat yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif GIMNI menyampaikan bahwa para repaker terlebih dahulu harus memiliki ijin antara lain : Pertama, Persetujuan Penggunaan Merek Minyakkita. Kedua, Sertifikat persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI.Ketiga, BPOM RI. Keempat Sertifikat Jaminan Halal selanjutnya para repaker memiliki armada berupa tangki serta mesin Paker ujar Sahat Sinaga.
Para repaker bisa memperoleh minyak dalam bentuk balking dari industri produsen, Akan tetapi supaya para repaker bisa mendapatkan DMO maka para repaker tersebut harus terdaftar di Simirah, maka dengan itu para repaker bertindak sebagai D1, dan minyak dari produsen akan diberi harga sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia tutur Sahat Sinaga.
(*Red Dessi natalia.T)