Gasak 37 Juta di Resto Mie Kota Magelang,3 Pelaku Currat Ditangkap 1DPO

Reporter Media RCM JATENG 135 Views

MAGELANG,MEDIA RCM – Sebanyak empat Tersangka pencurian dengan pemberatan (currat) di salah satu Resto Mie di Jalan Tidar Kota Magelang, tiga di antaranya berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota, Kamis (27/04/2023). Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp 37.119.500, terjadi pada Minggu (16/04/2023) dini hari. Selain mengambil uang, para Tersangka juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. saat Press Conference di Mapolres Magelang Kota, Selasa (02/05/2023) pagi.

”Tiga tersangka yang telah diamankan, di antaranya MK alias K (49) warga Kendal Jawa Tengah, S (32) dan R alias M (45) warga Batang Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.

“MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian yaitu R, masih dalam pengejaran petugas sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para Tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah sedangkan MK menerima 3 juta rupiah.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolres.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *