Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya atau GASPER Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMP dan UMSK Jateng Dibarengi Aksi Donasi Korban Bencana Sumatera 

#buruh #gubernur #umk #umsk #sbsi

Reporter Media RCM JATENG 45 Views

MediaRCM | Jepara – GASPER atau Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya terdiri dari 4 (empat) Serikat Pekerja/Buruh yaitu Korwil KSBSI Jateng, SPN Jateng, Korda GARTEK Jateng, dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang beralamat sekretariat di Jl. Margoyoso – Banyuputih Km.2, RT 15 RW 04 Kalinyamatan Jepara, Senin, (8/12/2025) melakukan aksi tuntutan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) di halaman depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan No.9, Kota Semarang, Jawa Tengah.

IMG 20251208 080652 11zon 1
Peserta aksi berkumpul di depan PT HWI Jepara, Senin (8/12/2026).

Aksi ini diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Tengah serta dibarengi dengan aksi donasi bagi korban bencana di pulau Sumatera.

Jajaran pengurus GASPER diwakili oleh Pembina, Priyo Hardono (Mbah Priyo) Ketua Korwil KSBSI Jateng, Maksuri (Gelung) – Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng sekaligus Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera), anggota, Totok Susilo, Ketua Korda GARTEK Jateng, dan anggota, Tomy Agustian Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM).

IMG 20251208 063447 11zon
Aksi Donasi Korban Bencana Pulau Sumatera oleh GASPER, Senin (8/12/2025).

Dalam aksi ini, berdasarkan selebaran pers rilis oleh GASPER meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8.5% – 10.5% sebagai akibat merosotnya daya beli pekerja/buruh selama penerapan upah murah lewat omnibus law atau Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

- Advertisement -

“Prosentase perhitungan ini sebuah besaran masuk akal secara ekonomi, angka ideal kenaikan upah, dan untuk memulihkan kondisi kesejahteraan buruh setelah periode panjang stagnansi upah,” kata Mbah Priyo.

Argumentasi Penting oleh GASPER

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan bahwa kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), indeks tertentu atau alpha (α) yang menggambarkan produktivitas dan daya beli.

Indeks pertumbuhan ekonomi (PE) dan kenaikan upah di Indonesia saling terkait erat.

Kenaikan upah sesuai tuntunan GASPER demi menjaga daya beli buruh/pekerja sekaligus kesinambungan industri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan merevisi sejumlah pasal, terutama terkait ketenagakerjaan, seperti ketentuan upah minimum yang harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kejelasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga struktur dan skala upah yang wajib memperhatikan kriteria lebih lengkap selain kemampuan perusahaan. Putusan ini mengubah beberapa frasa dalam UU Cipta Kerja agar selaras dengan UUD 1945, menekankan perlindungan hak pekerja dan keadilan dalam hubungan industrial.

Tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9. Dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama, tidak ada dasar alasan objektif indeks tertentu alpha (α) tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.

GASPER berharap tahun 2026 rekomendasi oleh Walikota/Bupati diimbangi oleh kebijakan Gubernur Jawa Tengah hingga melalui surat keputusan Gubernur Jateng tentang upah minimum bisa mencerminkan kebutuhan hidup layak yang manusiawi, sesuai kondisi riil ekonomi nasional dan arah pembangunan kesejahteraan masyarakat.

GASPER memberikan keterangan bahwa alasan ketakutan Pemerintah adanya ancaman PHK massal sebagai dampak kenaikan upah minimum tidak mendasar, karena persoalan PHK lebih kompleks dari sekedar kenaikan upah bagi buruh.

Wewenang dan kebijakan Gubernur Jawa Tengah untuk memutuskan dan menetapkan kenaikan upah minimum sangat penting bagi peningkatan daya beli yang berujung kesejahteraan warga masyarakat.

GASPER berharap adanya keberanian pengambilan kebijakan dalam menyeimbangkan disparitas upah atau kesenjangan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui penetapan UMSP atau Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagai dasar UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Slogan Gubernur, Ahmad Luthfi dan Pemkab Jateng “Nduweni lan Ngopeni Jateng” harus benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan politik upah layak dan tidak hanya pro pengusaha yang notabene adalah PMA atau Penanaman Modal Asing.

GASPER meminta tegas agar para pihak-pihak terkait yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Pusat), Pemerintah Provinsi (Gubernur), Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), Dewan Pengupahan (Nasional dan Provinsi/Kabupaten/Kota), Serikat Pekerja/Buruh dan Organisasi Pengusaha.

“Semoga semua pihak tersebut bisa memutuskan yang terbaik dan ideal terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sehingga buruh/pekerja taraf hidup nya semakin layak dan sejahtera,” pungkas Mbah Priyo.

Diatas mobil komando, Panglima Komando Aksi Nasional SPN, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), dan Partai Buruh, Buya Fauzi mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMP yang seharusnya diputuskan hari ini. “Kami menuntut Gubernur Jateng berpihak kepada buruh, karena upah UMP Jateng masih rendah,” kata Buya.

Aksi ini diikuti oleh para buruh yang berdatangan dari berbagai wilayah di Jateng seperti Jepara, Pati, Pekalongan, Brebes, Magelang dan Kabupaten lainnya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng sekaligus Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera), Maksuri, menegaskan aksi ini merupakan bentuk protes atas penundaan penetapan UMP.

Perwakilan massa pendemo buruh/pekerja ditemui oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar, SH, MHum., dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, S.E., M.Si.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *