EXP 11 25 menjadi perbincangan warga kota tasikmalaya penerima bansos miyakita

Reporter Media RCM JABAR 291 Views

Tasikmalaya,Media rcm.com Dengan adanya program Bantuan sosial ( Bansos ) program ini merupakan mandat dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Kamis ( 04/12/2025). Pemerintah melalui perum Bulog mulai menyalurkan Bantuan sosial ( Bansos) untuk alokasi bulan Oktober - November 2025 Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter Minyakita. Namun sangat disayangkan ternyata Minyakita yang dibagikan tersebut sudah melebihi batas waktu expired atau kadaluarsa, Salah satunya ditemukan saat pembagian bantuan tersebut yaitu di Kelurahan payingkiran kecamatan indihiang kota tasikmalaya,selasa (02/12/2025). Hal tersebut ditemukan saat awak media mendapat inpormasi dari Kpm kelurahan panyingkiran yang mengeluh terhadap kualitas minyak yang di salurkan ( Sudah expired). Minyak goreng kadaluarsa dapat menyebabkan penurunan kualitas rasa makanan, bau tak sedap (tengik), dan risiko kesehatan seperti gangguan pencernaan karena kandungan senyawa berbahaya yang meningkat. Selain itu, minyak yang sudah rusak bisa mengandung radikal bebas yang dapat merusak sel tubuh, meningkatkan risiko penyakit kronis, dan memicu gangguan pernapasan serta pencernaan.  Efek pada kesehatan  Gangguan pencernaan: Mengonsumsi minyak yang rusak bisa menyebabkan masalah pencernaan seperti mual atau diare. Peningkatan kolesterol: Kelebihan asam lemak bebas dalam minyak bisa meningkatkan kadar kolesterol jahat dalam darah. Risiko penyakit kronis: Minyak kadaluarsa mengandung radikal bebas yang dapat mempercepat penuaan sel dan meningkatkan risiko penyakit degeneratif seperti kanker dan penyakit jantung. Iritasi saluran pernapasan: Senyawa seperti aldehida dan keton yang terbentuk pada minyak rusak dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan Dan di situ juga sudah jelas melanggar undang- undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen : menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Apa saja hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen? Hak atas Keamanan: Konsumen berhak mendapatkan produk dan jasa yang aman dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan. Hak atas Informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan produk atau jasa yang dibelinya. Sangsi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen sesuai dengan UUD No 8 Th 1999 ? Pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dihukum penjara 5 (lima) tahun atau 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar) atau Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Maka dari itu kami dari awak media RCM akan meminta klarifikasi dari pihak Peyalur Perum Bulog tentang beredarnya miyak expired di wilayah kota tasikmalaya. ( A.G)

Tasikmalaya,Media rcm.com
Dengan adanya program Bantuan sosial ( Bansos ) program ini merupakan mandat dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Kamis ( 04/12/2025).

Pemerintah melalui perum Bulog mulai menyalurkan Bantuan sosial ( Bansos) untuk alokasi bulan Oktober – November 2025 Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter Minyakita.

Namun sangat disayangkan ternyata Minyakita yang dibagikan tersebut sudah melebihi batas waktu expired atau kadaluarsa,
Salah satunya ditemukan saat pembagian bantuan tersebut yaitu di Kelurahan payingkiran kecamatan indihiang kota tasikmalaya,selasa (02/12/2025).

Hal tersebut ditemukan saat awak media mendapat inpormasi dari Kpm kelurahan panyingkiran yang mengeluh terhadap kualitas minyak yang di salurkan ( Sudah expired).

- Advertisement -

Minyak goreng kadaluarsa dapat menyebabkan penurunan kualitas rasa makanan, bau tak sedap (tengik), dan risiko kesehatan seperti gangguan pencernaan karena kandungan senyawa berbahaya yang meningkat. Selain itu, minyak yang sudah rusak bisa mengandung radikal bebas yang dapat merusak sel tubuh, meningkatkan risiko penyakit kronis, dan memicu gangguan pernapasan serta pencernaan.

Efek pada kesehatan

Gangguan pencernaan: Mengonsumsi minyak yang rusak bisa menyebabkan masalah pencernaan seperti mual atau diare.

Peningkatan kolesterol: Kelebihan asam lemak bebas dalam minyak bisa meningkatkan kadar kolesterol jahat dalam darah.

Risiko penyakit kronis: Minyak kadaluarsa mengandung radikal bebas yang dapat mempercepat penuaan sel dan meningkatkan risiko penyakit degeneratif seperti kanker dan penyakit jantung.

Iritasi saluran pernapasan: Senyawa seperti aldehida dan keton yang terbentuk pada minyak rusak dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan

Dan di situ juga sudah jelas melanggar undang- undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Apa saja hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen?
Hak atas Keamanan: Konsumen berhak mendapatkan produk dan jasa yang aman dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan. Hak atas Informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan produk atau jasa yang dibelinya.

Sangsi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen sesuai dengan UUD No 8 Th 1999 ? Pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dihukum penjara 5 (lima) tahun atau 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar) atau Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Maka dari itu kami dari awak media RCM akan meminta klarifikasi dari pihak Peyalur Perum Bulog tentang beredarnya miyak expired di wilayah kota tasikmalaya. ( A.G)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *