Media RCMBABEL – Lagi-lagi Satuan Narkoba Polres Belitung Timur berhasil menangkap dan mengungkap kasus kejahatan Narkotika. Mirisnya pelaku adalah warga Kabupaten Belitung Timur.
Hal tersebut terungkap pada saat Polres Belitung Timur menggelar konferensi Pers pada Rabu 5 Januari 2025, yang dilangsungkan di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur.
Konferensi Pers di pimpin langsung Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH.S.IK. MH, didampingi Kasat Narkoba, Kabag Ops Polres Beltim, Kasi humas dan pejabat Polres Beltim.
“Pelaku ditangkap di empat (4) TKP yang berbeda. Adapun barang bukti (BB), yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 174.31 gram. 2 butir ekstasi”, ujarnya Kapolres Beltim Indra Feri.
Dalam penjabarannya keempat pelaku yaitu, TY (29) alamat Dusun Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, OG. (25/Thn), alamat Dusun Arab 1, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, JS (36/Thn), alamat Perumahan Danau Meranteh Desa Selingsing, Kecamatan Gantung. DM (40/thn), Tanjungpandan, alamat Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sumber Humas Beltim (H31).