Eks Karyawan Alfamidi 14 Tahun Kerja Tolak PHK, PT Midi Utama Indonesia Dinilai Langgar Hak Pekerja

Reporter Media RCM SULSEL 114 Views

MediaRcm_Makassar, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan Alfamidi Makassar, Wahyuddin beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik, dan saat ini tengah memasuki babak mediasi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar memfasilitasi proses mediasi bipartit antara PT Midi Utama Indonesia Tbk—pengelola jaringan ritel Alfamidi—dengan mantan karyawan bernama Wahyuddin, warga asal Kabupaten Bulukumba.

Namun, pertemuan yang berlangsung pada Rabu (9/10/2025) itu berakhir tanpa kesepakatan.

Wahyuddin, yang telah bekerja selama 14 tahun di perusahaan tersebut, menolak keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebutnya sepihak dan tidak sesuai prosedur.

- Advertisement -

Ia mengaku tidak diberi kesempatan membela diri atas tuduhan pelanggaran yang menjadi dasar PHK.

“Surat pemberitahuan dan surat keputusan PHK diterbitkan di tanggal yang sama, 30 September 2025. Saya tidak sempat memberikan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan,” kata Wahyuddin, Jumat (10/10).

Ia menilai keputusan perusahaan tidak adil dan mengabaikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Saya hanya ingin hak saya dipenuhi dan keputusan PHK ini ditinjau ulang,” tambahnya.

Perusahaan Klaim PHK Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, Hendrialdy, Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Makassar, menyatakan bahwa tindakan PHK telah dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan.

“PHK ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan, Pak,” ujar Hendrialdy dalam sesi mediasi tersebut.

Namun, Wahyuddin menolak dasar hukum yang digunakan perusahaan. Ia menilai acuan yang dipakai seharusnya adalah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, bukan semata-mata peraturan internal.

Selain itu, Koordinator Solidaritas untuk Keadilan Wahyuddin, Arie M. Dirgantara, yang turut mendampingi Wahyuddin dalam mediasi tersebut, menilai langkah PT Midi Utama Indonesia terlalu memaksakan keputusan PHK tersebut.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:  Mendapat Kategori Proklim Utama, Kawasan Manggrove Luppung di Kunjungi Tim Verifikasi KLHK RI

“Jika PHK ini mengacu pada Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, maka itu sama substansinya dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan—dan pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arie.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004, yang menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat melakukan PHK karena alasan pelanggaran mendesak tanpa melalui proses hukum.

“Putusan MK itu jelas: pengusaha wajib melalui mekanisme hukum jika menuduh pekerja melakukan kesalahan berat,” tegas Arie.

Desakan Cabut Surat PHK

Dalam forum mediasi, Arie mendesak perusahaan untuk mencabut surat keputusan PHK terhadap Wahyuddin dan memulihkan statusnya sebagai karyawan.

“Perusahaan harus menghormati hak pekerja dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Jangan berlindung di balik alasan pelanggaran mendesak,” katanya.

Hingga akhir pertemuan, mediasi bipartit belum menghasilkan kesepakatan. Disnaker Kota Makassar kemudian merekomendasikan agar proses dilanjutkan ke tahap mediasi tripartit, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Profil PT Midi Utama Indonesia

PT Midi Utama Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan dari Alfamart Group yang bergerak di sektor ritel modern. Berdasarkan data dikutip dari laman Wikipedia hingga akhir 2021 perusahaan ini telah mengoperasikan 1.992 gerai Alfamidi, 32 gerai Alfamidi Super, dan 6 gerai Midi Fresh, dengan dukungan 11 pusat distribusi di seluruh Indonesia.

Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha Djoko Susanto, yang pernah masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2014.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *