PEMALANG, Media RCM.com – Bantuan langsung tunai (BLT) kesra yang di terima warga desa Gambuhan banyak dugaan penyalahgunaan wewenang dari tingkat Rw atau perangkat desa.
Bantuan di desa Gambuhan berupa BLT kesra yang hampir 700 orang yang menerima itu banyak menuai sorotan dari pihak publik dan juga warga net, juga para awak media. Pasalnya dari beberapa warga desa yang dijumpai di lokasi Desa Gambuhan salah satu nya (K) yang tidak mau di sebut namanya. Dan juga warga yang lain yang mendapatkan, setelah di klarifikasi dari tim media memang benar ada nya pemangkasan di tiap Rw, sebesar 50ribu.
Pengambilan BLT kesra yang diterima 900 ada pemangkasan, ada yang di mintai 50 ribu dan ada juga yang 100 ribu. Dengan dalil berbagai alibi di berbagai Rw yang dijumpai.
“Sangat disayangkan, namanya bantuan ada pemangkasan dari RW masing masing pedukuhan bisa di katakan bila bantuan ada pemangkasan 50 ribu ×700 orang itu bisa hampir 35juta dikemanakan uang hasil pemotongan itu?” menurut Agusto, Rabu (17/12/2025)
Pemerhati kebijakan publik,
“Itu jelas ranahnya melanggar aturan dan sanksi besar,” menurutnya.
Dalam Bansos/BLT pemotongan dilarang dalam UU no 13 thn 2011 tentang penanganan fakir miskin, khususnya pasal 15 yang melarang penyalah gunaan bantuan bisa di jerat pidana tindak pidana korupsi berdasarkan UU no 20 thn 2001 jika ada unsur mengutungkan diri sendiri. Itu bisa dikatakan pungli karena tidak berdasar.
Pungli yang terjadi di Desa Gambuhan bagaimana pun itu para pelaku dalam hal pemeritahan desa atau kelompok tertentu. Sangat tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab adalah pemangku kebijakan wilayah di desa tersebut yaitu Kades.
Setelah Kades sendiri diklarifikasi dari tim media, “Memang benar adanya pemangkasan di tiap RW. Dengan alasan, saya sendiri tidak tahu permasalahan ini awalnya,” kata Kades.
Bagai manapun kades yang bertanggung jawab atas hal ini. Menurut Agusto pemerhati kebijakan publik.
Jurnalis (sekhudin)



