Dugaan Pelanggaran Etik, Tim Hukum Paslon Mas Ibin dan Mbak Elim Laporkan KPU Kota Blitar ke DKPP

Reporter Media RCM Blitar 92 Views

Blitar.MediaRCM.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya mengenai kurangnya transparansi dalam penyampaian data visi, misi, dan program calon yang seharusnya diunggah oleh KPU melalui saluran publik.

Mashudi, kuasa hukum tim pemenangan Syauqul – Elim, menyatakan bahwa ketidak transparanan KPU berpotensi merugikan kliennya dalam menghadapi debat publik yang akan digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar.

“Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tetapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia,” ungkap Mashudi dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

- Advertisement -

Menurut Mashudi, tim Mas Ibin-Mbak Elim menemukan bahwa dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs resmi atau media sosial KPU Blitar.

Padahal, lanjutnya, peraturan mengharuskan KPU untuk menayangkan dokumen tersebut agar publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.

“Sebelum debat, kami tidak menemukan program dan visi misi paslon 1 di website maupun media sosial resmi KPU Kota Blitar,” jelasnya.

Mashudi menambahkan bahwa pada 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat dimulai, tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim telah mencoba meminta dokumen itu secara resmi kepada KPU, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan kantor KPU sudah tutup.

“Kami memiliki bukti yang cukup mengenai ketidakprofesionalan KPU Kota Blitar,” tegasnya. “Dari rekam jejaknya, KPU baru mengunggah dokumen visi, misi, dan program milik paslon 1 setelah debat berlangsung.”

Mashudi berharap DKPP segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporannya.

“Kami berharap, melalui proses ini, KPU bisa lebih peka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” pungkasnya.

Penulis Bas

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *