Dugaan Jual Beli Tanah Pantai Gondo Mayit Tambakrejo, Warga Terkejut: “Kok Bisa Dijual?”

Reporter Basuki Blitar 52 Views

Blitar. MediaRCM.com Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, digegerkan oleh kabar dugaan jual beli tanah di kawasan pesisir Pantai Pasetran Gondo Mayit. Tanah yang selama ini dianggap sebagai kawasan umum dan sakral itu, disebut-sebut telah berpindah tangan kepada seorang warga kaya yang bekerja di luar negeri.

Menurut penuturan beberapa warga, aktivitas pengukuran dan pembangunan plengsengan (dinding penahan tanah) telah terlihat dalam beberapa hari terakhir. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa kawasan tersebut telah diperjualbelikan.

“Katanya tanah itu sudah dibeli. Yang beli orang kaya, kerja di luar negeri. Tapi kita kaget, kok bisa-bisanya tanah pantai dijual?” ujar seorang warga berinisial S, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap pada, 29 September 2025

Warga lain juga mempertanyakan legalitas dari dugaan transaksi tersebut. Mereka khawatir, jika benar terjadi jual beli, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang komersialisasi kawasan pesisir yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat dan digunakan untuk ritual keagamaan tahunan.

- Advertisement -

“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya, saya kurang tahu. Katanya sih orang kaya yang kerja di luar negeri,” kata warga setempat kepada media.

Bahkan, menurut sejumlah warga, proses transaksi tersebut diduga disamarkan dengan alasan pemekaran wilayah sungai atau muara.

“Itu katanya bukan dibangun, tapi dipisah lalu dijual. Sebelahnya juga ada sungai. Apa ada izinnya?” sindir seorang warga dengan nada heran.

Belum Ada Konfirmasi Resmi dari Pihak Desa

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tambakrejo belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Namun, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar ada klarifikasi dan peninjauan ulang terhadap status kepemilikan tanah di kawasan Gondo Mayit.

“Kita perlu tahu, apa benar tanah itu bisa diperjualbelikan? Kalau ini dibiarkan, nanti banyak pantai kita habis dibeli orang luar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak Kecamatan Wonotirto menyatakan akan menelusuri kebenaran kabar tersebut dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.

Pelanggaran Regulasi?

Menurut berbagai regulasi nasional, jual beli tanah di kawasan pesisir tidak bisa dilakukan sembarangan. Kawasan tersebut diatur secara ketat melalui sejumlah peraturan perundang-undangan:

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014)

PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Dalam aturan tersebut, hak atas tanah di kawasan pantai hanya dapat diberikan dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan publik, dan itu pun harus didahului dengan izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jika benar ada transaksi, jelas ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga perampasan hak publik atas kawasan pesisir,” tegas pengamat agraria Setya Nugroho.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan agraria di kawasan pesisir selatan Blitar. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan, melakukan investigasi, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *