DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Enam Perda dan Sampaikan Pokir 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Reporter Basuki Blitar 24 Views

BLITAR.MediaRCM.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2027 serta penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (27/2/2026) malam. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi.

Turut hadir Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Supriadi menegaskan bahwa penyampaian Pokir DPRD merupakan amanat regulasi sekaligus bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir tersebut, kata dia, wajib disampaikan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi bahan strategis dalam menyusun prioritas pembangunan yang aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain penyampaian Pokir, agenda utama rapat juga mencakup penetapan enam Raperda menjadi Perda. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang responsif dan adaptif.

“Alhamdulillah, malam ini telah disetujui lima Raperda usulan eksekutif dan satu Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Rijanto.

Adapun enam Raperda yang disahkan meliputi: Raperda tentang Kerja Sama Daerah; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; serta Perlindungan Produk Lokal.
Rijanto menjelaskan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan regulasi tersebut, kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga diharapkan semakin optimal dalam mendorong pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini, kami berharap percepatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud melalui peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan regulasi terkait pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup pengaturan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun, serta penyempurnaan mekanisme pemilihan dan tata kelola pemerintahan desa.

Di akhir sambutannya, Rijanto berharap seluruh Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

“Semoga segala upaya dan niat baik kita dalam mengabdi kepada masyarakat mendapat kemudahan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *