DPP IP3N Sosialisasi Tentang Kewajiban Pemenuhan Pendirian PT Perseroan Perorangan

Reporter Redaksi 150 Views

JAKARTA, Media RCM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit Sandra Menjelaskan, Kewajiban Direktur Dalam Mendirikan PT Perorangan melalui AHU Online Kemenkumham yang didapatkan yakni pernyataan pendirian, sertifikat AHU Kemenkumham, NPWP PT,Nomor izin berusaha (NIB) kemudian wajib untuk mengurus verifikasi NPWP dan cetak surat keterangan terdaftar (SKT) Perseroan PT Perorangan dengan syarat Verifikasi NPWP PT ke kantor KPP Pratama setempat sesuai domisili kantornya syarat :
– Pernyataan pendirian
– Sertifikat pendirian
– NPWP PT
– KTP direktur
– NPWP direktur
– Stempel perusahaan
mengisi formulir permohonan penerbitan dokumen perusahaan.

Adapun yang didapatkan:
– Cetak fisik NPWP PT
– SKT ( Surat Keterangan Terdaftar)
saat diwawancarai Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023).

- Advertisement -

Sementara itu, pihaknya menghimbau anggota Pengusaha IP3N untuk mengurus Lapor pajak masa SPT Badan PT Perorangan tahunan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. dengan persyaratannya sebagai berikut:
Disiapkan Dokumen PT Perorangan: Pernyataan Pendirian, Sertifikat AHU Kemenkumham, NPWP PT, NIB,Lapor SPT Pribadi tahunan NPWP wajib status aktif, KTP dan NPWP,KK serta swafoto direktur memegang KTP dan NPWP
Kemudian yang menjadi wajib dimiliki antara lain:
-EFIN Pajak PT
-EFIN Wajib Pajak Pribadi setelah itu, bisa melakukan Laporan SPT Pajak Badan PT dan
Laporan SPT Pajak Pribadi,”tuturnya

Lanjut Didit,jika pengurus ingin melakukan secara mandiri melakukan aktivasi E Fin Badan PT untuk melaporkan SPT tahunan PT Perorangan wajib mempersiapkan dokumennya sebagai berikut:

Jadi,Wajib pajak yang mengajukan permohonan E FIN pajak Badan melalui online atau langsung datang ke kantor KPP Pratama setempat.Wajib pajak yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi E FIN pajak Badan.Pemilik PT Perorangan
yang mengajukan permohonan aktivasi E FIN pajak harus mengaktivasi E FIN tersebut.

Baca Juga:  Asosiasi Pengusaha IP3N Segera Hadir di Kabupaten Pekalongan

Setelah mendapatkan E FIN badan Anda, Kemudian Mendaftarkan eFIN pajak di aplikasi Online Pajak,berarti perusahaan anda secara otomatis terdaftar di sistem E Filing DJP.

Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di Online Pajak. Online Pajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015. (Adi)

Tag
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *