DPC LPHI Jepara Siap Kawal Kasus Aksi “Cowboy Jalanan” di Jepara

#dpclphijepara #kabupatenjepara

Reporter Media RCM JATENG 84 Views

mediaRCM | Jepara – Kasus penembakan anggota DPC GRIB Jaya Jepara bernama Eko Hadi Susanto (42) warga Rt. 11 Rw. 04, Desa Buaran, Kecamatan Mayong oleh MMR (34) pada Senin Senin (25/11/2024) lalu mengundang banyak perhatian warga masyarakat di Kabupaten Jepara.

Dihimpun dari berbagai sumber, sosok penembak berinisial MMR adalah putra dari seorang tokoh ulama besar di Jepara.

Kejadian penembakan yang dialami korban berawal saat ia hendak menjemput anaknya yang masih bersekolah di kelas 5 MI, Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Selain mengalami luka tembak, korban yang berprofesi Guru Madrasah juga mengalami kerugian karena motor maticnya diduga dibakar pelaku saat berada di tempat tambal ban.
Akibat aksi penembakan ala cowboy jalanan itu dilakukan oleh pelaku dengan mengendarai mobil sedan warna hitam dan menggunakan Pistol Airsoftgun jenis Colt Defender series 90 yang dibeli di toko online 2-3 tahun berselang, hal ini berdasarkan keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Jepara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti yang sudah diamankan yaitu 1 pucuk senjata api jenis softgun, satu unit mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH yang dikendarai pelaku MMR (34), seorang tokoh masyarakat penduduk Desa Gemiring Lor Rt. 02 Rw. 07, Kecamatan Nalumsari saat menembak korban serta 1 unit sepeda motor bernopol K 3009 EQ milik korban yang terbakar juga diamankan sebagai barang bukti.

- Advertisement -

Dan saat berita ini dirilis, pelaku sudah ditahan oleh Polres Jepara untuk proses pengusutan lebih lanjut. Aksi cowboy jalanan di Kabupaten Jepara ini menjadi perhatian DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Kabupaten Jepara diwakili oleh Sekretaris Edy Santoso akrab disapa Mbah San, yang beralamat di Rt. 02 / Rw. 04, Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Baca Juga:  Wajib Dikunjungi Objek Wisata Kafe Karaharjan Desa Pecangaan Kulon 

Mbah San pada Rabu (27/11/2024) lalu kepada awak media menginformasikan setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kabid Hukum GRIB Jaya DPD Jateng, Subandi, S.H., M.H., CPM., menemui korban untuk meminta keterangan atas tindak pidana yang menimpa korban.

Menurut Mbah San, ada beberapa hal yang mesti disikapi atas kasus penembakan ini yaitu: 1. Kasus ini melibatkan pelaku yang merupakan putra tokoh ulama besar di Jepara, 2. Kepemilikan dan penggunaan airsoft gun memerlukan izin dari kepolisian di Polda Jateng dan Mabes Polri, 3. Senjata api yang dipakai menembak oleh pelaku diduga ilegal dan tanpa ijin, 4. Pelaku melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, 5. Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman pembunuhan.

Mbah San, Sabtu (30/11/2024) menambahkan bahwa DPC LHPI Jepara akan siap kawal hingga proses persidangan sampai tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku. “Dan memberikan pendidikan hukum kepada warga masyarakat Jepara agar jangan bertindak arogan, semena-mena dan sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan, apalagi memakai senjata api yang bisa mengakibatkan seseorang mengalami kerugian dan kehilangan nyawa,” tambah Mbah San.

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *