Halsel, Media RCM.com – Dewan Pimpinan Cabang DPC GPM Halsel. Mendesak keras kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, untuk segera melakukan audit terhadap Kepala Desa Ranga-Ranga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2023-2024. Sebab kami menuding adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa yang bisa merugikan masyarakat setempat.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sejumlah warga di Desa Ranga-Ranga, alokasi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial dan ketahangan pangan seharusnya ke masyarakat oleh karna itu kemasyarakatan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Investigasi GPM Halsel Bung Yusru Media Rcm ia menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran ketahanan pangan 20 % serta operasional 3% pemerintah desa diduga tidak tepat sasaran. Sementara laporan anggaran yang disampaikan oleh Kepala Desa dengan realisasi fisik di lapangan sangat jauh berbeda.
Lebih lanjut Bung yusri mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan adanya penggelapan Anggaran pada pelaksanaan BUMDes yang seharusnya 50 juta tetapi dianggarkan hanya sebesar Rp 5 jutaan.”Ungkapnya
Selain itu Abenk sapaan akrabnya Bung yusri juga menyoroti sejumlah kegiatan yang seharusnya mendukung pemberdayaan masyarakat justru terabaikan, dan sebaliknya, dana desa dialihkan ke proyek-proyek dan atau program yang tidak tepat sasaran, yang diduga menguntungkan segelintir pihak yang dekat dengan aparatur desa.
Olehnya itu kami mendesak Inspektorat Kabupaten Halsel untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, agar tidak ada ketimpangan yang merugikan rakyat kecil. “Kami tidak akan diam. Penyelewengan dana desa adalah tindak pidana yang harus diusut tuntas demi keadilan dan kesejahteraan warga,” tutup bung Yusri. (Lifret A)