*MEDIARCM,JAWA TIMUR.* // *Jepara.* – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., Selasa (4/4) menerima kunjungan segenap pengurus DPC Partai Demokrat Jepara yang mendatangi Pengadilan Negeri Jepara untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI atas keabsahan status Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
M. Latifun Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jepara didampingi oleh Mulyono, Sekretaris dan Zumaroh, Bendahara DPC Partai Demokrat Jepara, bersama jajaran pengurus dari DPC, DPAC dan Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jepara.
Kedatangan rombongan DPC Partai Demokrat Jepara ke PN Jepara pada Jam 9.30 WIB berbarengan secara serentak di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dan seluruh wilayah Indonesia.
Surat yang disampaikan ke PN Jepara ditujukan dan maksudkan untuk memberikan perlindungan secara hukum bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko. Seperti diketahui, Moeldoko Cs masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
Ketua DPC Demokrat Jepara M. Latifun mengatakan, kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Sementara DPC Partai Demokrat Jepara mengambil sikap dengan segenap pengurusnya.
Ia sendiri meyakini upaya PK atau Peninjauan Kembali dari Moeldoko tidak memiliki kekuatan bukti yang kuat.
Apalagi, dari hasil kasasi 2022 silam gugatan dari Moeldoko ditolak. Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.
Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
Saat itu, putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.
“DPC Partai Demokrat Jepara meyakini kubu Moeldoko tidak berdasar untuk melakukan PK. Karena secara sah baik itu struktur pusat, daerah, hingga tataran kabupaten dan kota adalah sah,” kata M. Latifun.
Senada dengan Ketua, Sekretaris DPC Demokrat Jepara, Mulyono mengatakan 4 novum atau alat bukti yang dimiliki Moeldoko adalah kadaluwarsa.
Pihak Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum. Namun, klaim KSP Moeldoko itu dianggap bukti yang sudah usang.
“Tindakan oleh kubu Moeldoko patut dicurigai, kenapa rentang waktu antara kasasi dan PK terpaut waktu yang cukup lama. Ada kemungkinan ini hanya gimmick atau mengelabui,” tutur Mulyono.
Sebelumnya, Ketua Umum AHY juga sudah menyampaikan ke publik. Soal keempat Novum itu sudah pernah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta 2021 lalu.
Kendati meyakini PK ini tidak mungkin dimenangkan Moeldoko, namun dia mengajak seluruh masyarakat untuk memonitor gugatan tersebut.
“Terbukti sudah 16 gugatan dan Moeldoko selalu kalah. Tidak Ada Novum, atau alat bukti baru,” pungkasnya.
DPC Partai Demokrat Jepara menduga Moeldoko ingin menjegal pencapresan Anies Baswedan di tahun 2024.
*RED / EKO.*