Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS Dampingi Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jakarta Utara Milik Tony Budiman Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Reporter Media RCM Banten 18 Views

 

Jakarta,mediarcm.com –

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2 milik Terpidana Drs. Tony Budiman.
Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

- Advertisement -

Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Red/s.Bahri

Jakarta, 9 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *