*MEDIARCM,JAWA TIMUR.* // PALEMBANG – Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait dari Pemda Tingkat 1 Prov Sumsel, kembali melakukan pemantauan dan pengawasan pada lokasi rawan pelanggaran maksiat di Ramadan 1444 H.
Sebanyak 102 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, hasilnya mengamankan lima pasangan tanpa adanya ikatan suami istri di dua tempat berbeda, Sabtu (1/42023).
Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto yang didamping Kasubbid Dalmas AKBP Sutrisno mengatakan, dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan pada lokasi rawan pelanggaran maksiat di Ramadan 1444 H yang dilakukan tim gabungan, didapatkan adanya pasangan tanpa ikatan suami lagi berduaan.
“Anggota kita melakukan pemeriksaan di kosan yang beralamat di Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning sekitar pukul 13.40 WIB dan didapatkan dua pasangan tanpa status berikut satu botol mikol golongan B,” ujarnya, Ahad (2/4/2023).
Dalam hal ini Dinas Pariwisata menemukan pelanggaran terkait perijinan yang belum di lengkapi oleh pemilik kos, sehingga di arahkan untuk segera mengurus di dinas perijinan. Sedangkan untuk kedua pasangan itu diamankan untuk dilakukan proses.
Sementara untuk tiga pasangan lainnya di amankan di kosan Amelia yang beralamat di Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang sekitar pukul 14.50 WIB. “Disini dari laporan anggota kita, bahwa Dinas Pariwisata tidak menemukan pelanggaran terkait perijinan. Hanya Sat Pol PP memberikan peringatan agar pendataan terhadap para penghuni kos harus jelas identitasnya,” katanya.
Untuk kelima pasangan yang diamankan di lakukan pemeriksaan oleh unit tipiring Dit Samapta Polda Sumsel, untuk di lakukan Proses lebih lanjut. “Kita melakukan pendataan terhadap kelima pasangan ini, dan juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini setidaknya ada 102 personel gabungan yang melakukan show offos keliling kota, kemudian melakukan pembubaran dan memberikan himbauan kepada para pengguna kendaraan yang parkir liar di badan Jalan depan PTC MALL Palembang.
Kemudian mendatangi lokasi SPA D’best yang berada di jalan Abdul rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang dengan lokasi, tidak terdapat pengunjung yang datang di lokasi, sedangkan untuk kepatuhan terhadap surat edaran Gubenur Sumsel di taati oleh pemilik lokasi Spa, Team Work tetap memberikan himbauan agar tidak membuka pelayanan SPA selama Ramadan 1444 H.
Setelah itu anggota mendatangi lokasi SPA The Crown di daerah Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang didapatkan lokasi SPA tutup, tidak terdapat pengunjung yang datang di lokasi.
Sedangkan untuk kepatuhan terhadap surat edaran Gubenur Sumsel di taati oleh pemilik lokasi Spa, Team Work juga memberikan himbauan kepada petugas keamanan agar tidak membuka pelayanan SPA selama Ramadan 1444 H.
Setelah itu anggota mendatangi refleksi pijat tradisional Citra Mandiri di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Sako Palembang yang membuka pintu separuh, saat di lakukan pemerikasaan tidak terdapat pengunjung yang berada di lokasi, kepatuhan terhadap surat edaran Gubenur Sumsel tidak di indahkan oleh pemilik lokasi. Sehingga Team Work memberikan penekanan agar tidak membuka pelayanan pijat refleksi selama bulan suci ini
“Anggota kita juga mendatangi lokasi Delta SPA di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, dari kegiatan yang kita lakukan ini. Instansi terkait Polri, Sat Pol PP dan Dinas Pariwisata telah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik Kos yang melanggar aturan,” tutupnya.
*( RED ).*