JAKARTA, MediaRCM.com – Tidak terima dibohongi dan diperlakukan tidak adil, Rosintan Pangaribuan (73) melaporkan Kepala Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Pedagang yang sudah 35 tahun berjualan di Terminal Tanjung Priok ini menegaskan akan terus berjuang demi terpenuhinya rasa keadilan bagi pedagang kecil di terminal.
Rosintan menjelaskan kronologis permasalahan yang dialaminya, yakni bermula setelah revitalisasi Terminal Tanjung Priok berikut kios-kios para pedagang selesai dibangun. Selanjutnya para pedagang yang terdaftar resmi dipanggil semua ke Rawamangun untuk rapat pembagian kios. Rosintan mendapatkan kios nomor 18 dan anaknya bernama Darwin nomor 25.
Dalam pertemuan tersebut Rosintan bertannya dengan bahasa bisa dempet nga pak, bisa kalau sama jualannya. Jawaban itu disampaikan pihak Dishub di Rawamangun saat pertemuan dengan para pedagang.
Kemudian sudah ada sebulan Rosintan dipanggil ke Gedung Dishub Terminal Priok lantai dua mau penyerahan kunci. Dan kunci yang didapatkan Rosintan justru kunci kios nomor 14, sementara dalam pertemuan di kantor pengelola Rawamangun yang ia dapatkan adalah kios nomor 18. Alasan yang disampaikan adalah bahwa kios nomor 18 diperuntukkan untuk Pos Rencek dan pelayanan kesehatan terminal.
Kepala UPT Dishub DKI, Syamsul diduga kuat tidak konsisten dengan omongannya, dimana sebelumnya dia katakan bahwa kios nomor 18 diperuntukkan untuk Rencek kenderaan dan pos pemeriksaan kesehatan.
Karena alasan itu, Rosintan pun menyatakan menerima kios nomor 14 asalkan kios nomor 18 tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pelayanan operasioanal terminal.
“Saya menerima baik jika kios nomor 18 benar-benar untuk Pos Rencek kenderaan di terminal. Namun jika diberikan ke pedagang lain untuk berjualan saya ngak terima karena hal itu adalah tindakan pembohongan dan harus diluruskan,” tegas Rosintan.
Kekecewaan Rosintan pun terbukti benar, dimana pada Minggu (17/9/2023) kios nomor 18 telah ditempati pedagang lain dengan menjajal barang dagangannya. Tak terima diperlakukan tidak adil, Rosintan mendatangi kios nomor 18 tersebut dan bertemu dengan pedagang kios, dan diduga kuat adalah kerabat seorang pedagang Terminal Tanjung Priok bernama Lana.
Pedagang bernama Lana ini diketahui sangat dekat dengan Kepala UPT Dishub DKI dan Kepala Terminal Tanjung Priok, bahkan diduga kuat memiliki kios sebanyak 14 unit di Terminal Tanjung Priok yang dikelola oleh para kerabatnya.
Rosintan mengungkapkan kios yang tadinnya antara ia dengan anaknya berdampingan jadi terpisah jauh. Hal itu katanya karena pihak Dishub akan menggunakan kios nomor 18 tersebut untuk tempat rancek. Tapi alasan itu tidak benar, malah di kontrakan dengan pihak lain.
“Saya telah melaporkan tindakan semena-mena dan tidak adil Kepala UPT itu ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan tindakan pemeriksaan guna terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Saya juga siap memberikan keterangan jika memang diperlukan,’ tandas Rosintan, Minggu.
Rosintan menegaskan bahwa ia tidak ada urusan dengan pedagang bernama Lana. Ia minta bahwa kios tersebut adalah sah untuk ia berjualan. “Saya meminta pertanggung-jawaban pengelola, kios ini kembali ke saya, kalau tidak dijadikan menjadi ruang kesehatan,” ucapnya.( Welly T)