Tulungagung,-MediaRCM.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung membantah tudingan yang beredar melalui sebuah video di media sosial yang menyebut institusinya berbohong terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang ASN PPPK di Kecamatan Sendang.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul surat pengaduan dari salah satu LSM yang menyoroti seorang ASN berinisial Z, yang dituding kerap absen dalam menjalankan tugas mengajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi persoalan tersebut. Justru, kata dia, proses klarifikasi telah dilakukan secara bertahap dan terjadwal.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan memang dijadwalkan hari ini. Pihak LSM juga kami undang melalui WhatsApp pukul 09.00 WIB. Pukul 09.15 WIB kegiatan sudah kami mulai meski yang bersangkutan dari LSM belum hadir,” ujar Deni, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya itu, ditengah klarifikasi terhadap Z, ketika pihak LSM menanyakan posisi, pihaknya juga menjawab di lantai 3.
Menurutnya, surat pengaduan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan, tetapi juga ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan lintas instansi telah berjalan.
Deni juga menyampaikan bahwa hasil klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sekolah tempat Z bertugas, menyatakan bahwa tuduhan sering absen tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan catatan kehadiran, Z tetap masuk kerja secara rutin.
“Ketika tidak masuk, yang bersangkutan menyertakan surat keterangan dokter karena sedang menjalani perawatan sakit lambung,” jelasnya.
Pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara berjenjang. Prinsipnya, setiap laporan pasti akan tindaklanjuti sesuai prosedur.
Pihak Dinas Pendidikan berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum proses klarifikasi tuntas dilakukan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap laporan yang berkembang di ruang publik.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Wahyu Dwi Ekna menyampaikan, terkait dengan kasus tersebut, Inspektorat telah bersurat kepada dinas agar dilakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh atasan langsungnya.
Inspektorat belum diminta untuk menjadi tim, karena pembinaan merupakan kewenangan atasan langsung (OPD terkait). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.(iw)



