Diduga Masih Adanya Pungli dalam Pendistribusian Beras Bansos di Desa Batunyana

Reporter Redaksi 134 Views

Tegal, Media RCM.com – Desa Batunyana kecamatan bojong kabupaten Tegal Jawa Tengah melaksanakan pembagian beras BANSOS, dimana di laksanakan di Balai desa tersebut diduga masih ada pungli dalam pembagian dan pendistribusian beras Bansos ke warga desa.

Senin (1/9/2025) dalam waktu pelaksanaan dan pembagian beras di mana tiap orang di mintai /di bebani sejumlah pungutan Rp.50 ribu per orang. Menurut warga setempat (M) pungutan 50 ribu yang dilakukan dari pihak pemdes, pelaksanaan pembagian kurang lebih sejumlah 202 orang yang terlampir dan yang mendapatkan / terbagi dan masih ada juga pungutan warga dalam mengambil beras di suruh membayar senilai 50 ribu per warga dengan jumlah 100 orang jelas ini sudah melanggar ketentuan dan perundang undangan di pemerintah desa.

Pungutan ini tidak mendasar, untuk apa tiap warga dalam mengambil beras Bansos di kenakan pungutan 50 ribu dan pemdes tidak diperboleh kan dalam melakukan pungutan bentuk apapun, Menurut (H) warga desa.

Peraturan dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanya PP 43 tahun 2014

- Advertisement -

– Pungli yang terjadi di atur dalam UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( yang kemudian di rubah menjadi UU no 20 tahun 2001 dimana pungli dalam masuk katagori korupsi.

– Dan pelaku pungli bisa di jerat dalam pasal 368 ayat 1 KUHP terkait juga pemerasan terhadapnya.

– Ada juga peraturan presiden no 87 thn 2016 tentang satuan tugas satu bersih pungutan liar untuk mencegah dan tindakan pungli di masyarakat.

Untuk itu Desa Batunyana sangat perlu dari pihak Dinas untuk mengroscek hal ini. Jelas ini sangat membebani masyarakat desanya .

“Jurnalis : Sehudin”

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *