Sigli,Aceh ll mediarxm.com ll 2 Maret 2026 – Pengangkatan sejumlah perangkat Gampong Keupula, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, memicu kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai proses penunjukan aparatur baru oleh Keuchik setempat diduga belum memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Zulbaldi, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, Senin (2/3/2026). Ia menyebutkan bahwa beberapa nama yang diangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur) diduga memiliki persoalan administratif maupun rangkap jabatan.
Adapun perangkat yang diangkat di antaranya Zulftriadi sebagai Kaur Keuangan, yang diketahui berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kemudian Munawir yang sebelumnya menjabat sebagai Tuha Peut dan kini diangkat menjadi Kaur Pembangunan, namun disebut belum menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Sementara Al Gifar diangkat sebagai Kaur, namun diduga belum memenuhi batas usia minimal sebagaimana dipersyaratkan.
“Pengangkatan perangkat desa seharusnya mengacu pada aturan yang jelas, bukan dilakukan secara serampangan. Apalagi jika masih berstatus P3K atau belum mundur dari jabatan sebelumnya,” ujar Zulbaldi.
Senada dengan itu, Muridillah menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam roda pemerintahan gampong. Karena itu, mereka harus memiliki kapasitas, integritas, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat Gampong Keupula berharap Keuchik dapat memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini. Warga juga meminta agar proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
“Jangan sampai keputusan ini justru menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Muara Tiga, Mustafa, S.Sos, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima berkas resmi terkait pergantian perangkat desa Keupula.
“Kami belum menerima dokumen apa pun terkait penggantian tersebut. Secara administrasi, kami belum mengetahui proses itu,” kata Mustafa.
Ia menjelaskan, apabila seorang Tuha Peut ingin menjadi perangkat desa, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri terlebih dahulu secara resmi. Surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada pihak kecamatan, mengingat Surat Keputusan (SK) Tuha Peut diterbitkan oleh kantor camat, bukan oleh Keuchik.
“Kalau Tuha Peut ingin menjadi Kaur, harus ada surat pengunduran diri yang sah. SK Tuha Peut itu dari kami, bukan dari Keuchik. Sampai sekarang kami belum menerima berkas pengunduran diri yang dimaksud,” tegasnya.
Mustafa juga menekankan pentingnya pelibatan Tuha Peut dalam setiap proses pergantian perangkat desa serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Kami ingin proses ini dilakukan secara benar, transparan, dan adil. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Gampong Keupula belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Masyarakat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berharap ada klarifikasi terbuka demi me njaga stabilitas serta akuntabilitas pemerintahan gampong.
~Perss GWI Wilayah Aceh -Eric Karno



