Di Temukan Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi di Bontorita, Aktifis Bulukumba Akan Lapor Ke Polda Sulsel

Reporter Media RCM SULSEL 122 Views

Bulukumba, MEDIA RCM – Terkait adanya kegiatan aktifitas pertambangan galian C yang di duga Ilegal beroperasi di Bontorita Desa Bontomanai Kec. Rilauale Kab. Bulukumba, di tanggapi serius oleh Aktifis Pemerhati Lingkungan hidup dari Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba dengan berencana Pekan depan akan membuat laporan polisi langsung ke Polda Sulsel dalam waktu dekat ini terkait keberadaan tambang tersebut.

Dari informasi warga sekitar lokasi tambang kepada Jurnalis/awak media beberapa hari yang lalu, aktifitas tambang galian C ini di perkirakan telah beroperasi sejak sebulan terakhir, dengan menggunakan alat berat Escavator mengeruk material bebatuan di area sungai Balantieng.

- Advertisement -

Arie M Dirgantara Ketua Umum KKR Bulukumba menegaskan, bahwa siapa pun pihak baik perorangan ataupun perusahaan sudah wajib hukumnya memiliki perizinan lengkap sebelum melakukan kegiatan penambangan baik eksplorasi ataupun produksi, dan itu aturannya sangat jelas.

Ini sesuai dengan amanah Undang Undang Pertambangan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Ungkapnya.

” Kami sudah mengantongi bukti bukti yang akan kami ajukan untuk membuat laporan polisi di Polda Sulsel terkait keberadaan tambang di Bontorita Desa Bontomanai ini, dan kami tidak main main ini akan segera kami buat, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ekosistem Sungai dan kepedulian kami terhadap pengrusakan lingkungan hidup akibat aktifitas kegiatan tambang ilegal”, Kata Arie, Sabtu 15/7/2023.

_ Alat berat Escavator di lokasi Tambang Galian C di Bontorita Desa Bontomanai, Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba.*
_ Alat berat Escavator di lokasi Tambang Galian C di Bontorita Desa Bontomanai, Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba.*

Selain itu, Sri Puswandi Kordinator Forum Pemerhati Lingkungan dan Sungai Bulukumba mengungkapkan bahwa keberadaan tambang di kabupaten Bulukumba memang perlu untuk di tinjau ulang oleh pemkab Bulukumba guna memastikan tidak ada tambang ilegal yang sangat berpotensi merusak lingkungan beroperasi.

” Ini penting untuk di tinjau oleh pemkab Bulukumba, guna mengetahui mana yang ilegal dan mana tambang yang tidak ilegal, agar kedepan tambang tambang yang tidak berizin sudah seharusnya tidak dibiarkan beroperasi karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan ekosistem sungai,” Ungkap Wandi, Sabtu 15 Juli 2023.

(Red. Sulsel)*

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *