Di duga CV Rekanan Dinas di Banyuwangi tidak Memenuhi Persyaratan Tenaga Kerja

Reporter Media RCM JATIM 139 Views

Mediarcm.com Banyuwangi – Atas dasar Surat edaran Nomor 05/SE/M/2022 tentang perubahan atas surat edaran menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 03/SE/M/2022 tentang pedoman perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang jasa kontruksi serta proses sertifikat kompetensi kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.

- Advertisement -

Atas temuan data team media ada beberapa CV rekanan dinas di duga tidak memenuhi persyaratan tenaga kerja yang mana jelas jelas melanggar peraturan menteri PUPR.

salah satunya temuan team investigasi proyek dari Dinas Pendidikan tahun anggaran APBD 2023 nilai paku paket Rp 186.000.000.
Di kerjakan CV P,J… selaku pemenang. Yang mana hasil croscek data CV P, J…melalui aplikasi resmi kemenPUPR SIKI LPJK sertifikat badan usaha ( SBU ) tentang pemenuhan persyaratan tenaga kerja , Sertifikat kompetensi kerja ( SKK ) kuntruksi, yang tidak sesuai kompetensi ahli kontruksi.
Peraturan menteri PUPR di menetapkan sejak tahun 2021 di wajibkan SBU kontruksi, tenaga kerjanya bersertifikat SKK minimal S1 teknik, dan di wajibkan badan usaha (BU ) Validasi ulang.

Yang mana patut kami duga adanya pemalsuan dokumen di saat proses kontrak kerja.

Team pun berusaha mengkonfirmasi kepala dinas pendidikan dan meminta tanggapan terkait temuan kami melalui pesan whatsApp , Kami sedang rakor bersama BPK, jawab pesan whatspp dihari pertama.

team pun bersabar menunggu keesokan harinya dengan pertanyaan yang sama, meminta tanggapan yang sama melalui pesan whatsApp, dengan menerima jawaban ” Kami konfirmasi ke pengadaan barang dan jasa PBJ, jawabnya melalui pesan balasan.

“Masih dicek tim sarpras Mas” jawaban kesekian kalinya saat di mintai tanggapan. Hingga berita ini di tayangkan kami team pun tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan apapun dari dinas pendidikan selaku satuan kerja proyek tersebut.

Solikin.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *