mediaRCM | Jepara – Dendie Khisma Widyanto, S.E., Ketua Badan Kehormatan atau BK DPRD Jepara dari Fraksi Golkar Jepara, kembali menjabat anggota DPRD Jepara terpilih dari Dapil 3 (Kecamatan Donorojo, Keling dan Kembang) mengikuti rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (7/11/2024).
Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Jepara menyetujui penetapan rencana penyusunan 10 (sepuluh) peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Persetujuan itu dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Junarso, Arizal Wahyu Hidayat dan H. Pratikno dan dari Pemkab Jepara (eksekutif), Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko serta dihadiri juga unsur Forkopimda atau yang mewakili dan OPD serta tamu undangan lainnya.
H. Junarso menyebut, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan pembahasan usulan ranperda bersama eksekutif.
“Untuk itu dari Bapemperda kami persilakan membacakan laporannya,” kata Junarso.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Nining Fitriani menyampaikan dari pembahasan yang dilakukan, terdapat 10 (sepuluh) ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2025. Jumlah itu menyangkut ranperda luncuran tahun sebelumnya dan ranperda-ranperda baru.
H. Junarso menawarkan kepada peserta rapat paripurna, apakah hasil pembahasan Bapemperda dapat disetujui menjadi Propemperda tahun 2025. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan, setelah sebelumnya ada interupsi dari anggota DPRD Dendie Khisma Widyanto dari Fraksi Golkar yang mengimbau agar seluruh produk perda dilaksanakan.
Setelah mendapat persetujuan, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Jepara tentang Propemperda Tahun 2025. Dokumen keputusan kemudian diserahkan kepada Sekda Edy Sujatmiko.
Menanggapi persetujuan tersebut, Pj. Bupati melalui Sekda Edy Sujatmiko sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jepara.
“Propemperda menjadi pedoman pengendali yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan peraturan daerah,” kata Edy Sujatmiko.
Total 10 ranperda dalam Propemperda Tahun 2025, terdiri dari 7 Ranperda usulan eksekutif yaitu Ranperda tentang: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, 2. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045, 3. Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, 4. Penyelenggaraan Kepemudaan, 5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, 6. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan 7. APBD Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan usulan atau inisiatif DPRD terdiri dari 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yaitu Ranperda tentang: 1. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, 2. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta 3. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dendie Khisma Widyanto, S.E., usai mengikuti rapat paripurna memberikan beberapa pernyataan kepada wartawan tentang optimalisasi peningkatan PAD atau Pendapatan Asli Daerah dan penegakan Perda di Kabupaten.
“Khusus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani inisiatif DPRD Jepara sangat perlu disikapi bersama. Karena banyak petani yang masih susah mengakses pupuk subsidi yang dibutuhkan saat masa tanam,” ujarnya.
“Dan masalah distribusi pupuk subsidi dan gas LPG 3 kg harus kita awasi bersama. Jangan sampai gas LPG 3 kg langka di pasaran dan kelangkaan pupuk berakibat petani dirugikan. Apalagi pemerintah pusat saat ini gencar menjalankan program ketahanan pangan, jangan sampai distribusi pupuk subsidi dan gas LPG 3 kg justru dikuasai oleh oknum yang sarat kepentingan serta menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Sehingga kepetingan pribadi seseorang atau organisasi bertentangan dengan tanggung jawab yang harus dijalankan,” tuturnya.
Sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk menegakkan dan melaksanakan kode etik DPRD, Dendie Khisma Widyanto, SE., mengintruksikan kepada Ketua Fraksi di DPRD Jepara agar anggotanya bisa menghadiri setiap forum tertinggi rapat paripurna. “Kalau memang ada alasan yang penting, bisa ijin kepada Ketua Fraksi. Jangan sampai indisipliner. Karena tingkat kehadiran harus dua pertiga (2/3) jumlah anggota DPRD merupakan jumlah minimum yang harus hadir dalam rapat Paripurna untuk menetapkan Perda dan APBD. Mengingat keputusan rapat paripurna dinyatakan sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPRD yang hadir.
“Jadi absensi kehadiran sangat penting disetiap rapat paripurna,” cetus Dendie Khisma Widyanto, S.E.
Ia juga menyoroti tentang PAD Jepara, potensi SDA Jepara harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan PAD seperti dari sektor pariwisata, investasi PMA, parkir, pengelolaan SDA dan CSR dari PLTU harus dikelola dengan baik oleh eksekutif (Pemkab Jepara).
Dendie Khisma Widyanto, S.E., menekankan bahwa,” Sumber perolehan untuk PAD Jepara, khususnya dari retribusi selama ini belum optimal dan perlu kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaannya. Akibat APBD Jepara mengalami defisit, banyak program reses DPRD Jepara terkena refocusing anggaran. Karena sumber pendapatan atau penerimaan daerah APBD Jepara masih tergantung dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” infonya.
“Namun jangan sampai kita punya banyak Perda namun Pemkab Jepara masih lemah dalam implementasi pelaksanaannya dan penegakannya,” pungkas Dendie Khisma Widyanto, S.E.