Sumbawa,Media-RCM. 9 Desember 2023.Abdul Hatab,S.Pd Kelahiran Dusun Ketapang Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano sekaligus Demisioner Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa angkat bicara.
Bantuan Klaster Budidaya udang dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP) Republik Indonesia kepada pokdakan Vannami Sukses Lestari yang berlokasi di teluk Banga dusun Ketapang desa labuhan jambu kecamatan tarano,menjadi pertanyaan terkait dengan lokasi tanah dan nama – nama di dalam kelompok atau Pokdakan tersebut, dimana secara administrasinya harus jelas, karena diduga tanah atau lokasi Klaster Budidaya udang tersebut diduga tanah milik peribadi, dan bantuan Klaster budidaya udang tersebut adalah bantuan untuk kelompok, bukan bantuan untuk peribadi, jadi pemerintah harus jelas secara administrasinya.
Misalnya tanah atau lokasi bantuan Klaster Budidaya udang, apakah sudahkah dilakukan hibah,seperti proses hibah melalui camat,melalui bupati,melalui kabag pertanahan pemerintah daerah sumbawa, dan setelah itu melalui bagian aset cek lokasi, karena tanah atau lokasi Klaster Budidaya udang tersebut diduga adalah tanah milik peribadi.
Kemudian Pokdakan sebagai penerima bantuan Klaster budidaya udang tersebut juga menjadi pertanyaan karena diduga fiktif, maka Dinas perikanan dan kelautan Sumbawa mohon membuka dokumen secara transparan dan terbuka, didalam kelompok Pokdakan Vannami sukses Lestari tersebut nama – nama siapa saja yang tercantum dan tanah lokasi Klaster budidaya udang sertifikat atas nama siapa saja, karena saya tahu paersis siapa saja orang yang melakukan budidaya tambak udang diwilayah kecamatan tarano, dan disamping tanah atau lokasi Klaster budidaya udang adalah lokasi tanah saya sebelumnya, jangan sampai diduga kelompok Pokdakan Vannami Lestari tersebut merupakan kelompok fiktif, dan jangan sampai bantuan Klaster Budidaya udang tersebut dikuasai oleh satu orang saja, sehingga nama – nama yang tercantum didalam Pokdakan Vannami Lestari hanya dimanfaatkan dokumen berupa kartu tanda penduduk.
MasihAbdul Hatab,S.Pd putra kelahiran dusun Ketapang desa labuhan jambu, hal ini tidak diperbolehkan untuk dibiarkan melakukan praktek – praktek yang merugikan orang lain dan merugikan anggaran negara, dan menguntungkan dirinya oknum penerima melalui dugaan kelompok fiktif, dan hal ini wajib harus dibuka secara transparan dan terbuka.
Saya berharap atas dugaan adanya kelompok fiktif, mohon tidak memperalatkan orang lain demi menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, hal ini saya menyatakan sikap selaku demisioner lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau sumbawa akan bongkar secara hukum, dan insya Allah segera kami laporkan.Ungkap Hatab.(azs)