David melaporkan Effendi ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi rumah.

Reporter Media RCM DKI 316 Views

Jakarta –Mediarcm.com Sengketa kepemilikan rumah di Pelita Residen Sukatani, Depok, semakin memanas. David, pemilik sah berdasarkan akta perjanjian jual-beli, kembali dipanggil oleh penyidik Harda Reskrim Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor, Kamis (27/2/2025).

Masalah ini bermula ketika David membeli rumah dari Effendi melalui proses jual-beli yang sah. Namun, saat hendak menempati properti tersebut, rumahnya telah dihuni oleh Iptu MI, seorang anggota Polri. Ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan, Iptu MI mengaku telah membeli rumah tersebut dari Effendi, dengan klaim pembayaran yang berubah-ubah dari Rp500 juta menjadi Rp700 juta. Anehnya, ia tidak memiliki dokumen hukum yang mendukung kepemilikan, seperti PPJB atau AJB.

- Advertisement -

Kuasa hukum David dari LBH Belitius RK & Rekan menegaskan bahwa Iptu MI menempati rumah tanpa dasar hukum yang jelas. “Dalam hukum, kepemilikan harus didukung dengan dokumen sah. Iptu MI tidak punya sertifikat, tidak ada PPJB, tidak ada AJB. Artinya, ia menduduki rumah secara ilegal,” tegasnya.

Konflik ini berbuntut pada berbagai laporan hukum:

Iptu MI melaporkan David ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372, 378, 266 KUHP).

David melaporkan Effendi ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi rumah.

David juga melaporkan Iptu MI ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik karena menempati rumah tanpa hak serta dugaan intimidasi.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan. Polres Metro Depok telah menggelar perkara terkait laporan David terhadap Effendi. Namun, hingga saat ini, David belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menantikan langkah tegas kepolisian dalam memastikan hukum tidak berpihak dan penyelesaian sengketa ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. (SH)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *