TANGERANG ll mediarcm.com – Aktivis dan juga salah satu mahasiswa magister hukum universitas Pamulang S. Widodo, SH yang akrab disapa Romo angkat suara terkait dugaan praktik pembangkangan hukum sebuah perusahaan dikramat satu kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Perusahaan yang hanya mengantongi izin bengkel itu justru beraktivitas memasukan barang yang diduga bahan biji plastik untuk diolah menjadi biji plastik sebanyak dua mobil truk. Ironisnya, meski sudah disegel oleh Satpol PP dan diputus bersalah di pengadilan, perusahaan tersebut diduga keras tetap beroperasi.
Bahkan, segel resmi yang terpasang di lokasi diketahui telah dicopot oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga aktivitas di perusahaan kembali ada.
Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya, perusahaan tersebut sudah divonis bersalah dengan hukuman denda Rp5 juta serta kewajiban membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Putusan itu seharusnya mengikat secara hukum dan menjadi dasar penghentian usaha.
Menurut Romo kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. “Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini jelas bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel resmi negara dapat dijerat dengan Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Bila terbukti ada keterlibatan aparat, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Romo mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. “Izin perusahaan ini harus dicabut, usahanya ditutup permanen, dan semua pihak yang bermain di balik kasus ini harus diproses pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” tegasnya.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mendukung desakan itu. Masyarakat menilai keberadaan usaha ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi wibawa penegakan hukum di Kota Tangerang. Publik kini menunggu apakah aparat benar-benar berani menindak atau justru membiarkan hukum dipermainkan.