MEDIA RCM Sumbawa Besar NTB, Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han. turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/04/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Dandim 1607/Sumbawa sebagai perwakilan TNI menegaskan bahwa TNI akan senantiasa mendukung setiap upaya Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana, termasuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk dukungan TNI terhadap tindakan pemberantasan tindak pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kami berharap tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan mampu membangun rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Sumbawa,” ujar Dandim 1607/Sumbawa.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, miras, senjata tajam, pakaian dan telepon genggam yang merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Dandim 1607/Sumbawa juga berharap bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
(Alex)