Catatan Akhir Tahun 2025, Komnas Perlindungan Anak Terima 5.266 Pengaduan Kasus Hak Anak

Reporter Media RCM DKI 26 Views
Exif_JPEG_420

Catatan Akhir Tahun 2025, Komnas Perlindungan Anak Terima 5.266 Pengaduan Kasus Hak Anak

Jakarta, 25 Januari 2026, Mediarcm.com — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mencatat menerima sebanyak 5.266 laporan pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut dirilis dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga perlindungan anak.

Guna memudahkan pemahaman masyarakat, Komnas Perlindungan Anak mengelompokkan laporan pengaduan ke dalam enam klaster utama pelanggaran hak anak, yakni hak asuh anak, kekerasan seksual, fisik dan psikis, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak dan kesehatan, serta trafficking dan eksploitasi anak.

Laporan pengaduan tersebut dihimpun melalui berbagai kanal layanan, antara lain hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat, pengaduan elektronik, serta layanan pengaduan berbasis digital AI Sahabat Anak yang mulai dirilis pada November 2025. Pemanfaatan teknologi digital dinilai mempermudah akses masyarakat dan meningkatkan keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak anak.

- Advertisement -

Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, kasus hak asuh anak mengalami peningkatan signifikan, dengan jumlah 1.054 kasus atau sekitar 36 persen dari total laporan. Peningkatan ini mencerminkan semakin kompleksnya persoalan relasi keluarga, perceraian, serta konflik pengasuhan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, kekerasan terhadap anak masih menempati porsi terbesar. Komnas Perlindungan Anak mencatat 1.264 kasus kekerasan fisik dan psikis (36 persen) serta 2.948 kasus kekerasan seksual (35 persen) sepanjang tahun 2025. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut pengabaian tanggung jawab orang tua dan konflik keluarga yang berlarut-larut.

Dari sisi pelaku, mayoritas kasus pelanggaran hak anak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Sebanyak 59 persen pelaku merupakan orang tua kandung atau tiri, 9 persen keluarga dekat seperti paman, bibi, sepupu, kakek dan nenek, 26 persen tetangga atau teman, serta 5 persen berasal dari guru dan lingkungan sekolah.

Adapun lokasi kejadian pelanggaran hak anak paling banyak terjadi di lingkungan keluarga (59 persen), disusul lingkungan sosial dan media sosial (27 persen), serta lingkungan sekolah (5 persen). Ditinjau dari usia korban, kasus paling banyak dialami anak usia 6–12 tahun (38 persen), diikuti usia 0–5 tahun (32 persen) dan 13–18 tahun (30 persen). Berdasarkan jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dengan persentase 53 persen, sementara anak laki-laki 47 persen.

Komnas Perlindungan Anak juga mencatat meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak yang bermula dari praktik child grooming, terutama melalui ruang digital.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola kekerasan terhadap anak, di mana pelaku tidak hanya berasal dari lingkungan fisik terdekat, tetapi juga dari media sosial yang sulit diawasi.

Dalam upaya pencegahan, sepanjang tahun 2025 Komnas Perlindungan Anak telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 30.000 anak, 27.600 orang tua, serta 3.240 tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Makassar, NTT, dan NTB.

Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk berani melapor setiap dugaan pelanggaran hak anak melalui layanan AI Sahabat Anak di nomor 0822-2888-8454.

Saat ini, Komnas Perlindungan Anak telah hadir di 12 provinsi dan 127 kabupaten/kota di Indonesia, dan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memutus mata rantai kekerasan terhadap anak serta memperkuat langkah-langkah pencegahan.

(*Red Dessi Natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *