*Buruh Tambang Kehilangan Pekerjaan, SERBU TAMBANG BANYUWANGI Ajukan Pengaduan Ke Kapolresta.*

Reporter Media RCM BABEL 32 Views

*RCM.COM.*//*Banyuwangi.,* – Pada Hari Kamis 24 Juli 2025 Sebanyak 150 buruh tambang yang tergabung dalam Asosiasi Serangan Buruh Tambang Banyuwangi (SERBU TAMBANG BANYUWANGI) resmi mengajukan pengaduan kepada Kapolresta Banyuwangi atas dampak penindakan sejumlah tambang Galian C yang terjadi secara mendadak di wilayah Banyuwangi.IMG 20250724 WA0148Para buruh menyampaikan bahwa penindakan tersebut telah menyebabkan hilangnya mata pencaharian secara tiba-tiba, tanpa adanya solusi yang jelas dari pihak berwenang. Mereka menyuarakan keresahan yang kini dirasakan oleh ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tersebut.IMG 20250724 WA0149“Kami tidak menolak penertiban, tapi kami menuntut perlakuan yang adil. Jangan ada tebang pilih, semua tambang Galian C harus ditindak secara merata,” ujar Edi Susanto, S.H., selaku Koordinator Aksi.IMG 20250724 WA0147Menurut Edi, mayoritas buruh tambang hanya pekerja harian yang menggantungkan hidup dari upah harian. Penindakan yang tidak disertai pendekatan sosial justru menambah tekanan ekonomi mereka, terutama di tengah kondisi sulit saat ini.

Dalam aksi tersebut, turut hadir Nanang Slamet, S.H. selaku kuasa hukum dari SERBU TAMBANG BANYUWANGI. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membela aktivitas tambang ilegal, namun menuntut keadilan hukum dan perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, bukan hanya menarget tambang kecil dan buruh yang bekerja untuk sesuap nasi. Ini soal hak asasi manusia dan keberlangsungan hidup mereka,” tegas Nanang Slamet.

Tuntutan utama dari para buruh dalam pengaduan tersebut antara lain:

- Advertisement -

1. Penegakan hukum yang adil dan merata tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha tambang Galian C.

2. Pendekatan humanis dalam penertiban, dengan mempertimbangkan nasib para buruh tambang.

3. Penyediaan solusi alternatif atau bentuk perlindungan sosial dari pemerintah maupun aparat penegak hukum bagi buruh yang terdampak.

Pengaduan resmi ini diharapkan menjadi perhatian Kapolresta Banyuwangi dan aparat terkait, agar proses penertiban tambang di wilayah Banyuwangi dapat dilakukan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab, serta tidak menjadikan buruh sebagai korban kebijakan yang tidak terukur.

*( IWAN&SOLIKIN/TEAM ).*

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *