Bupati Ony Tetapkan dan Tandatangani Perda RTRW Kabupaten Ngawi

Reporter Redaksi 625 Views

Ngawi, Media RCM.com – Saat ini Perda RTRW nomor 4 tahun 2025, pada tanggal 1 Oktober 2025 telah ditetapkan dan telah ditandatangani oleh bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. Hal tersebut telah disampaikan oleh Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Ngawi Jarot Kusumo Yudo, ST., MM.

“Pada saat ini kita telah menyelesaikan perda RTRW nomor 4 tahun 2025 yang mana ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan telah ditandatangani oleh bupati Ngawi Oni Anwar Harsono,” tutur Jarot.

Dalam perda tersebut ada arahan kebijakan dan arahan Pembangunan. Didalamnya, ada pola ruang dimana disitu ada lokasi dan zona-zona yang di atur. Sehingga akan menciptakan keteraturan ruang rencana lainnya yaitu rencana perlindungan sawah, kajian lingkungan hidup, sehingga ada implikasi program yaitu arahan pembangunan kabupaten Ngawi 20 tahun kedepan.

“Itu semua untuk bisa diprediksi kebutuhan kabupaten Ngawi. Sehingga tepat sasaran, tidak menutup kemungkinan visi misi kabupaten Ngawi untuk menjadikan Ngawi sebagai lumbung pangan dan juga tidak menutup kemungkinan usaha lain pendukung pertanian. Misal industri agro, sehingga kita bisa mengolah sendiri seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk akan terjadi roda pergerakan,” tambah Jarot.

- Advertisement -

“Dari situ bisa dilihat titik kemacetan, dimana untuk 20 tahun kedepan akan dibuatkan program, isu isu nasional. Contoh tol Ngawi – Bojonegoro harus tertuang dalam program tahun berapa, pembiayaan berapa, masuk ke indikasi program salah satu alat kita untuk bermitra dengan pusat. Jadi dalam tata ruang itu pembangunan yang bersifat makro bukan fisik, bersifat ke perencanaan. Jadi sebagai titik acu segala bidang, pemerintah kabupaten Ngawi mengusulkan perubahan perda nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata  ruang wilayah atau RTRW kabupaten Ngawi 2010 hingga 2030,” lanjutnya.

Perda ini mengatur pemanfaatan tata ruang wilayah di kabupaten Ngawi demi kesejahteraan masyarakat. Pada rapat paripurna DPRD, pemkab Ngawi mengusulkan perda RTRW menjadi periode 2025 hingga 2045. Bupati Ngawi Ony Harsono menjelaskan perda RTRW yang diajukan menyesuaikan ruang dan kondisi saat ini, terutama untuk kebutuhan daerah, kebutuhan industri di kabupaten Ngawi.

Dijelaskan RTRW sebelumnya mengadopsi secara detail sehingga kaedah RTRW yang harus ditindak lanjuti RDTR di kecamatan. Sehingga diperlukan penyesuaian, termasuk keberadaan lahan pertanian yang mendasar pada hasil data BPN lahan baku sawah atau sawah dilindungi seluas 45 ribu hektar, termasuk kawasan peruntukan industri, pengguna sistem blok tiap kecamatan dengan batas maksimal 200 hektar. Perbedaan siknifikannya adalah mengenai kawasan industri. Sekarang harus di sistem blok dan harus di atur zonasinya sesuai dengan luas yang ada, sehingga tercipta keteraturan tata ruang. (Wid)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *