Mediarcm.com |Banyuwangi. Tindakan tidak terpuji di lakukan oleh BPR Nusamba Kas Purwoharjo kepada nasabahnya, gara- gara telat bayar angsuran 4 bulan. Pihak BPR Nusamba merampas dan menyita barang nasabah yang bukan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman.
Kejadian tersebut di alami oleh nasabah BPR Nusamba bernama Nurimama yang beralamat di Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Pengambilan paksa barang yang ada di rumah tanpa ada kordinasi dan izin sama RT, Desa dan Kepolisian. Barang yang di rampas dan di ambil paksa oleh petugas kolektor BPR Nusamba seperti alat musik drum dan tabung gas elpiji. Kamis 8 Juni 2023.
Awal cerita nasabah BPR Nusamba Nurimama mengalami kegagalan dan telat bayar angsuran sebanyak 4 bulan, karena mengalami permasalahan ekonomi yang turun , sehingga gak mampu untuk membayar angsuran tiap bulannya. Tetapi nasabah meminjam uang menjaminkan anggunan berupa sertifikat tanah. Tetapi kenapa nasabah mengalami telat bayar yang di ambil paksa untuk jaminan barang isi rumah tangga. Sungguh kejam dan perilaku petugas kolektor BPR Nusamba sampai merampas dan mengambil paksa barang nasabah telat bayar. Apalagi BPR Nusamba merupakan bank yang terdaftar oleh OJK dan LPS
Dengan wajah memelas dan pasrah Nurimama melihat barang barang nya di angkut petugas colektor BPR Nusamba, sehingga tidak bisa berbuat apa atas tindakan perilaku petugas BPR Nusamba.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, Nurimama meminta bantuan dan perlindungan kepada ormas Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi untuk meminta keadilan untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
Di tempat yang sama Ketua DPC Banyuwangi Macan Asia Indonesia Selamet Hariyadi menyampaikan” tindakan pengambilan paksa barang milik Nurimama oleh BPR Nusamba telah melanggar undang undang perbankan, jika terbukti benar melanggar undang perbankan kami akan menuntut jalur hukum yang berlaku. Ormas Macan Asia Indonesia akan membantu dan mengawal menuntut keadilan dan hukum pada BPR Nusamba ke polisian.kita sebagai ormas akan kita datangi BPR Nusambah untuk mendapatkan kejelasan terkait pengambilan paksa barang milik Nurimama. Karena perbuatan tersebut jelas- jelas melanggar hukum dan bisa di pidanakan dalam perampasan diatur dalam pasal 368 KUHP yang berbunyi Tindak pidana perampasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara
bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo pasal 365 ayat
(2) ke-2 KUHP dengan ancama pidana dua belas tahun penjara” tegas Slamet.
Heru Purnomo