BPR Metropolitan Enggan Berikan Salinan BPKB, Debitur Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan
Jakarta -Mediarcm.com Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Metropolitan yang beralamat di Jl. Bekasi Timur Raya IX, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, menolak memberikan surat keterangan, salinan, atau fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik E Sutisna.
Keengganan tersebut menghambat debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Dedy, selaku Tim Kuasa Hukum E Sutisna, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi untuk memperoleh salinan BPKB.
Ia pun langsung mendatangi kantor BPR Metropolitan pada Rabu (27/03/2025) guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah menyampaikan surat permohonan dan mendatangi kantor BPR Metropolitan hingga bertemu dengan Sismeris selaku staf audit. Namun, mereka tetap menolak memberikan salinan BPKB dengan alasan debitur masih memiliki tunggakan,” ungkap Dedy kepada awak media.
Dedy menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan itikad baik dengan menyurati BPR Metropolitan, tetapi hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak bank.
BPR Metropolitan Bersikeras Tidak Memberikan Salinan BPKB
Saat dikonfirmasi, Sismeris selaku Staf Audit BPR Metropolitan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan salinan BPKB sebelum debitur menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Maksudnya yaa, eee sama-sama lah. Dia juga ada kewajiban, kami juga punya hak, jadi antara hak dan kewajiban harus dipenuhi dulu,” ujar Sismeris, Kamis (27/03/2025).
Dedy (sebelah kiri) saat menyerahkan surat kepada pihak BPR Metropolitan
Sementara itu, Irfan selaku bagian Collection BPR Metropolitan mengaku kebingungan ketika dimintai salinan BPKB oleh Tim Kuasa Hukum.
“Bingung saya untuk menjawabnya,” balas Irfan melalui pesan singkat WhatsApp.
Dilansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Namun, pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 tetap harus dibayarkan,” jelasnya dalam konferensi pers.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
“Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Meski program pemutihan pajak kendaraan telah diberlakukan, harapan E Sutisna untuk membayar pajak kendaraannya seakan pupus.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan BPR Metropolitan yang tetap enggan memberikan salinan BPKB, yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Langkah BPR Metropolitan ini memicu perdebatan mengenai perlindungan hak-hak debitur.
Di satu sisi, bank berhak mempertahankan jaminan atas pinjaman yang belum dilunasi.
Namun, di sisi lain, akses debitur terhadap dokumen kendaraan yang dibutuhkan untuk keperluan administratif juga perlu dipertimbangkan.
Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menghadapi kendala serupa dalam mengurus pajak kendaraan mereka.
Harapannya, ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak.**/Tim