BPN Kabupaten Kampar Diduga Terbitkan Sertifikat tanpa Verifikasi yang Benar

#kabupatenkampar #ATR/BPN #redistribusitanah

Reporter Media RCM JATENG 239 Views

mediaRCM | Kabupaten Kampar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantah atau Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melaksanakan program Redistribusi Tanah salah satunya di Kecamatan Kampar Kiri Hulu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian PP No. 41 Tahun 1964 dan tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 mengatur tentang tujuan pendaftaran tanah, yaitu memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah.

Berdasarkan informasi dari narasumber kami yang tidak mau disebutkan namanya, Ia menginformasikan sudah melakukan penelusuran. Dan berdasarkan data yang Ia peroleh bahwa program penerbitan sertifikat program Redistribusi Tanah di Kecamatan Kampar Kiri Hulu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sengketa dan permasalahan di masa mendatang.

Sebelumnya, melalui sambungan telpon dengan Tommy di nomor telepon / whatsapp 081175358XX salah seorang pegawai Kantah Kabupaten Kampar yang menjadi bagian tim sosialisasi sampai redistribudi sertifikat di kecamatan Kampar Kiri Hulu, Ia sudah diberi informasi mengenai dokumen Alas Hak yang dibuat Camat Kampar Kiri Hulu sebelumnya, sehingga harus ada verifikasi. Namun saat ini Tommy sudah tidak bisa dihubungi dan sesuai informasi dari staff Kantah Kabupaten Kampar yang bersangkutan sudah pindah tugas.

Menurut narasumber kami, penerbitan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini sangat berbahaya karena dapat memicu konflik sosial dan merugikan banyak pihak,” infonya.

- Advertisement -

Sesuai informasi dan penelusuran oleh narasumber kami, awak media mencoba menghubungi dan meminta klarifikasi tentang proses verifikasi Surat Keterangan Tanah (Alas Hak Tanah) program Redistribusi Tanah ke Bustamar, Camat Kampar Kiri Hulu di nomor 081276466XX.

Baca Juga:  Lie Danu Suncipto Pemilik Sah Tanah di Desa Srobyong Berdasarkan Dokumen Resmi dari ATR/BPN

Kepada awak media Bustamar menjelaskan bahwa yang bersangkutan baru menjabat dan tidak mengetahui masalah tersebut.

Selanjutnya awak media juga melakukan klarifikasi langsung ke Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar bernama Riski yang termasuk kedalam Tim 3 untuk wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Ia belum bisa memberikan jawaban dan menunggu atasan. Kami mencoba kembali meminta klarifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024 melalui sambungan whatsapp 0852655335XX tentang proses verifikasi dokumen Alas Hak untuk sertifikasi Program Redistribusi Tanah apakah sudah sesuai aturan dan dilaksanakan dengan benar dan ketat.

Riski kepada awak media yang menghubunginya menjawab kalau menunggu atasan untuk memberikan jawaban.

Sementara itu Kades Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Nizam Akbar, melalui whatsapp di nomor 0813637097XX sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Kemudian, hingga berita ini diterbitkan, Selasa (5/11/2024) , Helmiati salah satu staff Camat Kampar Kiri Hulu yang menerima surat pemberitahuan perihal Alas Hak Tanah yang telah terbit sebelumnya. Melalui sambungan whatsapp 0813715119XX, Ia mengatakan kepada awak media belum bisa memberikan klarifikasi menunggu Camat.

Berdasarkan informasi dan klarifikasi kepada 3 narasumber kami, awak media memperoleh informasi bahwa proses verifikasi oleh BPN Kabupaten Kampar patut diduga ada unsur kesengajaan menyalahi prosedur dan tidak menjalankan SOP dengan baik dan benar.

Sehingga proses penerbitan sertifikat kalau tanpa melalui proses cross check yang akurat dan teliti perlu dipertanyakan keabsahannya.

Maulana

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *