mediaRCM | Jepara – 14 Desember 2024
Oleh : Djoko TP Pembina Konsorsium LSM Jepara
Analisis berikut akan membahas peran, fungsi, dan tantangan terkait (CSR/TSP) yang dikoordinasikan oleh Komite berdasarkan SK Bupati, dengan mengacu pada data yang dilaporkan di web moncer.jepara.go.id yang dikelola oleh Diskominfo Jepara.
Peran SK Bupati Tentang Komite TSP Kabupaten Jepara
1. Peran Surat Keputusan (SK) Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Jepara adalah Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 500/119 Tahun 2023. SK ini disahkan pada tanggal 27 April 2023.
– SK Bupati yang menetapkan Komite TSP bertujuan memberikan dasar hukum serta struktur koordinasi untuk mengelola CSR/TSP secara terorganisasi. Dengan adanya Komite, sinkronisasi antara program perusahaan dengan prioritas pemerintah daerah menjadi lebih terarah.
Adapun tugas utamanya: Sinkronisasi program: Memastikan dana TSP mendukung RPJMD Kabupaten Jepara.
Fasilitasi publikasi media: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Evaluasi pelaksanaan: Menilai efektivitas dan dampak program CSR/TSP.
Penyampaian laporan: Memberikan informasi kepada pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Namun, fungsi hukum dan eksekusi SK ini masih memiliki kelemahan karena pelaksanaan TSP tetap bergantung pada laporan yang diajukan oleh perusahaan tanpa mekanisme audit independen.
2. Pengelolaan CSR/TSP: Siapa Bertanggung Jawab?
Data di web moncer.jepara.go.id menunjukkan bahwa:
– Jumlah perusahaan melapor: 107 perusahaan.
– Total alokasi CSR: Rp 19,1 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan tahun 2023 – 2027, Hery Yulianto yang juga menjabat Asisten II Sekda Jepara Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jumat (13/12-2024) dikutip dari suarabaru.id.
Atas dasar pernyataan tersebut, muncullah beberapa pertanyaan kritis seperti :
1. Laporan diketahui oleh siapa?
2. Apakah laporan hanya diketahui oleh Komite atau juga diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan Daerah?
3. Apakah publik dapat mengakses rincian penggunaan dana untuk memastikan akuntabilitas?
Dari pertanyaan pertanyaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Transparansi dalam Pengelolaan Dana CSR
– Publik Berhak Mengetahui: Dana sebesar Rp19,1 miliar adalah jumlah yang signifikan. Publik Jepara berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, program apa saja yang telah direncanakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
– Pentingnya Perencanaan yang Baik: Tanpa perencanaan yang baik, ada risiko bahwa dana CSR tidak tepat sasaran atau tidak memberikan dampak signifikan. Oleh karena itu, transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program CSR sangat diperlukan.
– Tidak ada informasi rinci terkait perusahaan yang belum melapor atau sanksi terhadap pelanggaran.
– Kurangnya laporan mengenai distribusi geografis atau sektor prioritas.
2. Peran Komite CSR dan SIMONCER
– Komite CSR: Komite Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang diketuai oleh Hery Yulianto bertanggung jawab untuk memastikan sinkronisasi antara program CSR perusahaan dan kebutuhan daerah. Komite ini menjadi penghubung antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
– Aplikasi SIMONCER: SIMONCER adalah platform yang seharusnya menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas. Semua laporan CSR perusahaan dapat diakses melalui aplikasi ini, yang memungkinkan publik untuk memantau program CSR secara langsung.
3. Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Jepara
– Memastikan Sinkronisasi Program: Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana CSR digunakan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
– Pengawasan dan Evaluasi: Pemkab melalui Komite CSR memiliki kewajiban untuk memantau apakah dana CSR benar-benar digunakan sesuai dengan rencana dan apakah ada manfaat nyata bagi masyarakat.
.
4. Klarifikasi untuk Publik Jepara
– Pemerintah perlu memberikan klarifikasi yang lebih rinci kepada publik terkait peran mereka dalam pengelolaan CSR.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
– Publikasi laporan tahunan CSR melalui aplikasi SIMONCER atau media resmi pemerintah.
– Menyediakan forum diskusi atau sosialisasi untuk menjelaskan program-program CSR yang telah atau akan dilakukan.
– Mengundang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program CSR.
5. Analisis Tugas dan Fungsi Komite
A. Kelebihan
– Koordinasi lebih terarah: Komite membantu menyelaraskan prioritas pemerintah dengan kebutuhan perusahaan.
– Peningkatan akuntabilitas: Dengan publikasi di media dan web, laporan penggunaan dana menjadi lebih transparan.
– Pengawasan evaluatif: Komite berperan sebagai pengawas kebijakan CSR di tingkat daerah.
B. Tantangan:
– Sinkronisasi: Tidak semua perusahaan memiliki visi yang sama dengan pemerintah. Hal ini menyulitkan sinkronisasi program.
– Pengawasan: Tidak ada mekanisme audit yang memadai untuk memverifikasi keabsahan laporan perusahaan.
– Efektivitas alokasi dana: Laporan sebesar Rp 19,1 miliar perlu diuji dampaknya terhadap prioritas pembangunan Jepara. Apakah dana ini sudah sesuai kebutuhan masyarakat?
– Celah dalam pelaporan: Jika laporan CSR hanya berasal dari perusahaan tanpa verifikasi pihak ketiga, data tersebut berisiko bias.
6. Manipulasi Data dalam Sistem
– Modus: Data penerima manfaat atau transaksi yang dimasukkan ke dalam Si Moncer dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
– Cara Kerja: Mendaftarkan penerima fiktif yang sebenarnya tidak ada.
7. Tidak Ada Pengawasan terhadap Si Moncer
– Modus: Kurangnya pengawasan membuat sistem Si Moncer rentan terhadap manipulasi.
– Cara Kerja: Tidak adanya audit eksternal terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan CSR.
Sistem Si Moncer tidak terintegrasi dengan pengawasan independen.
Potensi Kecurangan:
Penyalahgunaan dana yang tidak terdeteksi karena lemahnya pengawasan.
8. Pelibatan atau peran serta masyarakat:
– Komite TSP perlu membangun mekanisme pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan CSR.
9. Solusi dan Rekomendasi
Untuk memastikan efektivitas pengelolaan TSP, langkah berikut perlu diterapkan:
1. Peningkatan transparansi:
Semua laporan perusahaan harus mencantumkan alokasi dana spesifik, seperti sektor, lokasi, dan target penerima.
Web moncer.jepara.go.id harus memperlihatkan hasil evaluasi program CSR untuk memastikan dampaknya.
2. Audit independen dan transparan:
– Melibatkan lembaga audit eksternal untuk memverifikasi laporan dan implementasi CSR.
– Lakukan audit berkala oleh pihak independen terhadap semua transaksi si Moncer
3. Publikasi data terbuka:
– Menyediakan akses penuh kepada masyarakat terkait alokasi dan realisasi dana TSP.
4. Pemanfaatan Real-Time :
– Sistem Si Moncer harus memungkinkan pemantauan transaksi secara real timeline oleh Pemkab,perusahaan pemberi TSP dan masyarakat
5. Sistem Verifikasi Ketat:
– Data penerima manfaat harus di verifikasi dengan validasi dilapangan
6. Sanksi tegas:
– SK Bupati perlu mencantumkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak melaporkan atau menyalahgunakan dana CSR
– Oknum yang terbukti melakukan kecurangan harus mendapat sanksi administratif dan hukum
Kesimpulan
Peran Komite berdasarkan SK Bupati sangat penting untuk mengoordinasikan pelaksanaan CSR/TSP, namun efektivitasnya bergantung pada transparansi, pengawasan, dan evaluasi yang terukur. Dengan dana sebesar Rp 19,1 miliar yang dilaporkan, pemerintah perlu memastikan bahwa:
– Alokasi dana tepat sasaran.
– Transparansi terjamin dengan laporan terbuka kepada masyarakat.
– Dampak program dievaluasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jepara.
Penutup
Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR/TSP (Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) dapat membuka peluang terjadinya dugaan korupsi, terutama jika pengelolaannya hanya diketahui oleh pihak tertentu, seperti ketua komite, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas.
Berikut daftar pustaka yang paling relevan dari artikel di atas:
1. Pemerintah Kabupaten Jepara. (2014). Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
– Relevansi: Menjadi dasar hukum terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Jepara yang diulas dalam artikel.
2. Pemerintah Kabupaten Jepara. (2023). Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 500/119 Tahun 2023 Tentang Komite Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
– Relevansi: Membahas peran Komite CSR/TSP berdasarkan SK Bupati, yang menjadi fokus analisis artikel.
3. Diskominfo Jepara. (2024). Website Resmi Moncer Jepara: Informasi CSR. Diakses pada 13 Desember 2024 dari https://moncer.jepara.go.id.
– Relevansi: Data CSR seperti jumlah perusahaan melapor dan total dana CSR sebesar Rp19,1 miliar diambil dari website ini.
4. Suara Baru. (2024). “Ketua Komite CSR Jepara Sebut Rp 19,1 Miliar Dana CSR Dilaporkan 107 Perusahaan.” Diakses pada 13 Desember 2024 dari https://suarabaru.id.
– Relevansi: Artikel ini mengutip pernyataan Ketua Komite CSR/TSP, Hery Yulianto, yang menjadi salah satu poin analisis.
5. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Kemendagri.
– Relevansi: Memberikan pedoman nasional terkait pengelolaan CSR yang dapat dibandingkan dengan praktik di Jepara.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.
– Relevansi: Dasar hukum nasional yang mengatur kewajiban CSR untuk perusahaan.