KALICUPAK LOR, MediaRCM.com – Polresta Banyumas memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Kalicupak Lor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Kegiatan Tersebut bertempat di Aula Desa Setempat, pada Selasa (18/09/2023).
Pelaksanaan penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi.
Kegiatan dibuka Oleh Kepala Desa Kalicupak Lor, Fuad Hasyim mengatakan sangat mendukung kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan.
“Kami berharap Mudah – Mudahan kegiatan ini dapat menambah Ilmu terkait kesadaran Hukum bagi warga masyarakat,” Ungkapnya.
Lebih Lanjut, Kades Kalicupak Lor menghimbau kepada Warga Masyarakat untuk Hati-hati dan mawas Diri Terkait Berita di Media media sosial, Jangan Mudah terpancing Issue Berita Hoax, Berita tidak Benar yang dapat memecah belah Antar warga.
Dari Kapolresta Banyumas, Bripka Agus menyampaikan pentingnya pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk kemajuan Desa di Desa. Dengan tertibnya Administrasi dalam penyelenggaraanya, Diharapkan Juga Terealisasinya kegiatan dalam sesuai Kebutuhan.
“Kami Berharap Tidak Ada Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi, Gunakan Dana Desa dengan Skala Prioritasnya, berdasarkan Aturan Yang Berlaku dan tertib administrasinya,” Terangnya.
Dalam hal itu Dirinya mengatakan juga tentang Badan Usaha Milik Desa Masyarakat (BUMDESMA) dan Tentang Desa wisata. Dalam Hal itu Desa wisata dapat menambah Pendapatan Asli Desa guna kemajuan Desa.
Turut Hadir pada kesempatan Camat Kalibagor, Drs Leonalto Adi Sasmita,Msi, Koramil Kalibagor, Kapten Inf Sugeng Mahbub Ritadi, Unit Tipikor Polresta Banyumas, Bripka Agus dan Tamu Undangan lainnya.