Bekasi Jawa Barat,mediarcm.com – Sebuah toko abal-abal di jalan pangeran jayakarta harapan mulya, kota bekasi jawa barat di duga kuat menjual obat-obatan keras golongan G yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, bahkan letak toko abal-abal tersebut tidak jauh dari polres metro bekasi kota. Senin, 03 Februari 2025.
Kami bersama team awak media ketika melintasi daerah tersebut mencurigai adanya pemuda yang bulak-balik berdatangan di toko tersebut, dengan kecurigaan itu kami mendatangi toko tersebut dan melakukan wawancara sesuai tupoksi kami sebagai wartawan.
Kami pun berhasil mewawancarai penjaga toko abal-abal tersebut yang bernama Sultan, “saya berjualan disini baru satu bulan bang saya bekerja sama bang dani disini bang, perbulan saya di gaji dua juta lima ratus dan perhari dapet uang makan seratus ribu” ujar sultan.
Tidak sampai disitu kami pun team awak media menanyakan lebih dalam lagi kepada sultan, Sultan mengaku menjual obat kerasa golongan G tersebut jenis Tramado, Heximer, dan Trihex.
Sultan pun menjual obat-obat tersebut berfariasi, Tramadol ia jual perlembarnya seharga empat puluh ribu, Trihex ia jual perlembarnya seharga tiga puluh ribu, dan sedankan Heximer ia jual perklip seharga sepuluh ribu.
Selain itu sultan pun menyebutkan nama korlap nya yang biasa ia sebut bernama Pakwa. pungkas sultan kepada kami team awak media
Setelah kami team awak media selesai mewawancarai penjaga toko tersebut tidak selang lama kami di datangi dua orang yang mengaku sebagai warga belalang yang tidak mau menyebutkan namanya, di situ kami pun di ajak ngobrol oleh orang tersebut, tapi sangat di sayangkan kami malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan seolah-olah orang itu mengintimidasi kami, dan orang yang berlaga seperti preman tersebut menyuruh agar toko segera di tutup!.
Keberadaan toko-toko obat keras ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum. Mengapa toko-toko tersebut dapat beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar sudah di atur di Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Polisi, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dituntut untuk bertindak tegas dan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
Maka kami team awak media melaporkan hasil temuan bisnis terlarang tersebut kepada polres metro bekasi kota agar segera menutup permanen peredaran obat keras golongan G di wilayah bekasi kota khususnya.
Red/team